e-PUPNS PENDATAAN ULANG PEGAWAI NEGERI SIPIL SECARA ELEKTRONIK TAHUN 2015

e-PUPNS Data Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil/PNS 
Untuk memperoleh data Pegawai Negeri Sipil yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi yang mendukunh  pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara, perlu dilakukan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil dengan memanfaatkan teknologi informasi;

Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik yang selanjutnya disingkat e-PUPNS adalah proses pendataan ulang PNS melalui sistem teknologi informasi yang meliputi tahap pemutaktriran data oleh setiap PNS, serta validasi dan verifikasi data secara menyeluruh oleh instansi pusat/instansi daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Data PNS adalah seluruh informasi PNS yang paling kurang memuat data riwayat hidup, riwayat pendidkan formal dan non formal, riwayat jabatan dan kepangkatan, riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, riwayat pengalaman berorganisasi, riwayat gqii, riwayat pendiikan dan pelatihan, daftar penilaian prestasi kerja, surat keputusan, dan kompetensi.

Hak Akses adalah kewenangan-kewenangan yang diberikan di dalam penggunaan sistem e-PUPNS.
UserExecutive Instansi adalah user yang mendapat hak ahses untuk monitoring dan laporan selama proses kegiatan e-PUPNS unhrk data di lingkungan kelembagaannya.

CARA DAFTAR PUPNS
  1. Setiap PNS dalam melakukan entri PUPNS harus registrasi terlebih dahulu sebagai otentifikasi PNS yang bersangkutan.
  2. Pada saat melakukan registrasi, PNS yang bersangkutan menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan membuat kata sandi untuk mendapatkan nomor register
  3. Nomor register sebagaim4la dimaksud pada angka 2 digunakan sebagai username yang digunakan bersamaan dengan kata sandi untuk login ke dalam sistem e-PUPNS.
  4. Nomor registrasi sebagai bukti registrasi/pendaftaran PUPNS disimpan dalam bentuk file elektronik (.pdf) dan/atau dicetak dan digunakan sebagai alat kendali penyampaian berkas fisik.
  5. Bukti registrasi sebagaimana tersebut pada angka 3 dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1, merupakan bagan tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
CARA PENGISIAN e-PUPNS

  1. PNS harus login terlebih dahulu sesuai dengan nomor register
  2.       Formulir e-PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari data sebagai berikut:
    a.         Data Utama PNS;
    b.         Data Posisi;
    c.         Data Riwayat;
    d.        Data untuk PNS Guru (hanya diisi oleh PNS Guru);
    e.         Data untuk PNS Dokter (hanya diisi oleh PNS Dokter); dan
    f.          Data StakehoLder, antara lain memuat Bapertarum, BPJS
    g.         Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE);

    3.      PNS memeriksa keakuratan dan kelengkapan data pada formulir e-PUPNS sebagaimana dimaksud pada angka 2.
    4.      Apabila data sebagaimana dimaksud pada angka 2 sudah akurat atauIengkap, PNS dapat langsung mengirim data untuk dilakukan prroses verifikasi data.
    5.      Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, PNS melakukan pemutakhiran data sesuai dengan keadaan sebenarnya.
    6.      Dalam pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS harus melampirkan dokumen pendukung dan menyampailran kepada user verifikator pada jenjang terendah.
    7.      Setelah melakukan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada angka 5, PNS mengirim data untuk dilakukan proses verifikasi data.
    8.      Pada tahapan sebagaimana dimaksud pada angka 4, dilakukan prroses validasi data PNS secara interaktif oleh sistem e-PUPNS.
    9.      PNS dapat memantau keseluruhan proses pemutakhiran data dan prqgress datanya masing-masing melalui sistem e-PUPNS.
progress datanya masing-masing melalui sistem e-PUPNS. Kunjungi Daftar pupns.bkn.go.id
Selengkapnya Panduan dan Cara PUPNS Perka BKN No 19 Tahun 2015

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "e-PUPNS PENDATAAN ULANG PEGAWAI NEGERI SIPIL SECARA ELEKTRONIK TAHUN 2015"

Post a Comment