Sahabat Guru
Mulai Januari 2013, perhitungan angka kredit untuk kenaikan pangkat tidak lagi berdasarkan Keputusan bersama Menteri Peindidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara NOMOR : 0433/P/1993 dan NOMOR : 25 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan angka kreditnya.
Sejak Januari 2013 Perhitungan Angka Kredit Guru harus melalui Penilaian Kinerja Guru (PKG), penilaian kinerja guru dilakukan oleh asesor terhadap guru sepanjang tahun dengan memakai Instrumen Penilaian Kinerja Guru.
Di awal tahun guru melakukan Evaluasi Diri. Dengan mengisi instrumen evaluasi diri guru mengetahui kekuatan dan kelemahan yang meliputi 14 Kompetensi :
1. Kompetensi Pedagogik
- Mengenal karakteristik anak didik
- Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran
- Mampu mengembangan kurikulum
- Kegiatan pembelajaran yang mendidik
- Memahami dan mengembangkan potensi peserta didik
- Komunikasi dengan peserta didik
- Penilaian dan evaluasi pembelajaran
2. Kompetensi Kepribadian
- Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaannasional Indonesia
- Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan
- Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru
3. Kompetensi Sosial
- Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif
- Komunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tuapeserta didik, dan masyarakat
4. Kompetensi Sosial
- Penguasaan materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu
- Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif
Komponen PKB terdiri dari Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif
Macam dan Jenis Kegiatan PKB
Kegiatan PKB dapat berupa seminar, workshop, pelatihan, KKG, MGMP, belajar dengan teman sejawat dan lain-lain yang sifatnya untuk meningkatkan profesinalisme guru.
Baca :Setelah melalui PKB, diakhir tahun guru dinilai oleh asesor sesuai intsrumen PKG. selanjutnya akan didapatkan Kriteria/prediket guru yang dinilai yakni : Amat baik, Baik, Cukup, Sedang dan Kurang
Materi PKB Pengembangan Diri
Materi PKB Publikasi Ilmiah
Materi PKB Karya Inovatif
Selanjutnya Perhitungan Angka Kredit tahunan yang diperoleh guru adalah dengan berdasarkan Kriteria/Prediket guru.dengan Rumus :
Angka kredit guru = ((AKK-AKPKB-AKP) x (JM/JWM) x NPK) / 4
Rumus ini memerlukan nilai nilai AKK, AKPKB dan AKP sesuai pangkat dan Golongan, cukup ribet juga, untuk memudahkan, kita tidak perlu mencari dengan rumus tapi cukup dengan mengunakan tabel berikut :
KRITERIA | GOLONGAN | |||||||
III A | III B | III C | III D | IV A | IV B | IV C | IV D | |
Amat Baik | 13.12 | 11.87 | 25.31 | 24.37 | 37.18 | 37.18 | 36.25 | 53.12 |
Baik | 10.50 | 9.50 | 20.25 | 19.50 | 29.75 | 29.75 | 29.00 | 42.50 |
Cukup | 7.87 | 7.12 | 15.18 | 14.62 | 22.31 | 22.31 | 21.75 | 31.87 |
Sedang | 5.25 | 4.75 | 10.12 | 9.75 | 14.87 | 14.87 | 14.50 | 21.25 |
Kurang | 2.62 | 2.37 | 5.06 | 4.87 | 7.43 | 7.40 | 7.25 | 10.62 |
Contoh :
Pak Budiman pangkat sekarang III.B, dari hasil penilaian PKG pak budiman adalah guru dengan Nilai Amat BaIk maka nilai yang diperoleh pertahun oleh pak Budiman dari PKG adalah 11.87
Untuk Naik
pangkat dari III.B ke III.C pak Budiman
butuh tabel Jenjang Jabatan Fungsional
Guru, dari tabel dibawah terlihat bahwa pak budiman untuk ke III.C butuh kredit
sebesar 200, kredit saat ini (III.B) adalah 150, jadi pak Budiman butuh kredit
tambahan sebesar 50. angka kredit sebesar 50 itu berasal dari nilai PKG
(11.87), dari unsur pengembangan diri pak Budiman mesti memenuhi nilai 3 dari Pengembangan Diri, 4 publikasi ilmiah dan 5 dari unsur penunjang
Seandainya pak Budiman (Guru Amat Baik) memperoleh nilai tersebut diatas
maka nilai kredit pak Budiman setelah 4 tahun adalah (4 x 11,87) + 3 +4 + 5 =
59,48 (lebih 9,48)
Bayangkan kalau pak Budiman memperoleh nilai PKG = baik atau cukup dengan untuk publikasi Ilmiah dan unsur penunjang yang minim, maka paling cepat naik pangkatnya adalah 5 tahun.
Selanjutnya untuk proses kenaikan pangkat, seorang guru mesti menyusun Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK). dibawah ini contohnya :
Dupak dilengkapi dengan lamp I-IV yakni ;
- Surat Pernyataan Melaksanakan tugas Pembelajaran/pembimbingan,
- Surat Pernyataan Telah melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan,
- Surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas guru
Setelah selesai membuat DUPAK, Bukti-bukti Fisik disusun sesuai dengan urutan DUPAk, selanjutnya copy rangkap 4 kemudian bahan-bahan seperti bukti fisik dilegasisir (disahkan) oleh kepala sekolah/madrasah/pengawas. Selanjutnya bahan kenaikan pangkat diserahkan kebagian Kepegawaian untuk diproses lebih lanjut
Untuk lebih jelasnya baca :
Materi tentang simulasi perhitungan angka kredit
Simulasi Perhitungan DUPAK dan Bukti Fisik
Baca Juga :
Pendekatan dan Prinsip Penilaian Kurikulum 2013
Teknik bertanya,keterampilan dasar yang mesti dikuasai Guru
Kesalahan kesalahan Guru dalam Mengajar
Kelebihan kelebihan Wanita yang Berprofesi guru
Baca Juga :
Buku Kelas 3 Kurikulum 2013 SDSoal PTS UTS Tema 1 Kelas 4
Demikian, semoga bermanfaat
0 Response to "Cara Menghitung Angka Kredit Guru Untuk Penyusunan DUPAK"
Post a Comment