Guru Terancam Dibebastugaskan Jika Tidak Memenuhi Angka Kredit Dalam Waktu Yang Ditentukan


Pemberhentian sementara PNS

Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 2 januari 2015 telah menerbitkan Surat Kepala BKN Nomor : K.26-30N.1-1/99 tentang Pengangkatan, Pemberhentian Sementara, dan Pemberhentian PNS dari Jabatan Fungsional.
Surat Kepala BKN tersebut ditujukan kepada Semua Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Semua Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi, dan Semua Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota.

Dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) disebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian wajib membebaskan sementara dan memberhentikan PNS dari jabatan fungsional apabila PNS tersebut tidak dapat memenuhi angka kredit yang telah ditentukan dalam jangka waktu tertentu. 

Pejabat Pembina Kepegawaian wajib membebaskan sementara dan memberhentikan PNS dari jabatan fungsional apabila PNS tersebut tidak dapat memenuhi angka kredit yang telah ditentukan dalam jangka waktu tertentu

Apabila Pejabat Pembina Kepegawaian tidak melaksanakan ketentuan tersebut, dengan pertimbangan agar PNS tersebut tidak dirugikan karier dan hak kepegawaiannya, maka Kepala Badan Kepegawaian Negara akan menetapkan kenaikan pangkat, pemberhentian dan pemberian pensiun PNS yang menduduki jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kewajiban Pejabat Pembina Kepegawaian

Berdasarkan SK Kapala BKN Nomor : K.26-30/V.1-1/99 tentang Pengangkatan, Pemberhentian Sementara, dan Pemberhentian PNS dari Jabatan Fungsional maka semua Pejabat Pembina Kepegawaian diwajibkan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya dalam pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian sementara, dan pemberhentian PNS dari jabatan fungsional.

Sangsi Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian

Ketentuan dalam SK Kepala BKN berlaku mengikat dan tidak ada toleransi dalam penyelewengannya. Maka jika dalam praktek pengangkatan, pemberhentian sementara, dan pemberhentian PNS dari jabatan fungsionalnya yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terdapat ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berakibat adanya kerugian pada keuangan negara serta bukan karena kesalahan PNS yang bersangkutan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian bertanggungjawab untuk mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut kepada kas negara.

Isi Surat selengkapnya sebagai berikut:
  1. Berkenaan dengan banyaknya permasalahan yang berkaitan dengan pengangkatan, pemberhentian sementara, dan pemberhentian PNS dari jabatan fungsional.
  2. Dalam pelaksanaannya, masih banyak ditemukan pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Disamping itu, masih banyak Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak melaksanakan ketentuan yaitu membebaskan sementara dan memberhentikan PNS dari jabatan fungsional apabila PNS tersebut tidak dapat memenuhi angka kredit yang telah ditentukan dalam jangka waktu tertentu.
  4. Sehubungan dengan hal tersebut semua Pejabat Pembina Kepegawaian diwajibkan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya dalam pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian sementara, dan pemberhentian PNS dari jabatan fungsional. Apabila tersebut tidak dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan pertimbangan agar PNS tersebut tidak dirugikan karier dan hak kepegawaiannya, maka Kepala Badan Kepegawaian Negara akan menetapkan kenaikan pangkat, pemberhentian dan pemberian pensiun PNS yang menduduki jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Apabila pengangkatan, pemberhentian sementara, dan pemberhentian PNS dari jabatan fungsionalnya yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terdapat ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berakibat adanya kerugian pada keuangan negara serta bukan karena kesalahan PNS yang bersangkutan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian bertanggungjawab untuk mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut kepada kas negara.
Rekan guru, menyikapi apa yang telah diuraikan diatas perlu usaha yang lebih keras agar lolos dari ancaman surat pemberhentian sementara terutama bagi rekan yang telah 3 tahun dalam pangkat yang sama karena naik pangkat ideal adalah 4 tahun sekali
Sekedar mengingatkan bahwa dalam PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA, guru dengan pangkat III.b keatas diharuskan untuk memperoleh angka kredit dari sub unsur Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB)

Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi:
1. pengembangan diri:
    a) diklat fungsional; dan
    b) kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru;
2. publikasi Ilmiah: 
    a) publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal;
    b) publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru;
3. karya Inovatif:
    a) menemukan teknologi tepat guna;
    b) menemukan/menciptakan karya seni;
    c) membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; dan
    d) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya; 

Mari segera memulai menyusun mengajukan Dupak dan melengkapi angka kredit yang masih dibutuhkan Semoga Rekan guru semua berhasil lolos dari ancaman pemberhentian sementara

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Guru Terancam Dibebastugaskan Jika Tidak Memenuhi Angka Kredit Dalam Waktu Yang Ditentukan"

Post a Comment