Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir masih intensif berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait usulan guru honorer agar dapat menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU). Namun ternyata, tidak semua guru honorer di sekolah berpeluang mendapatkan gaji yang diusulkan besarannya setara dengan Upah Minimun Regional (UMR) tersebut.
Muhadjir menegaskan, bahwa dana BOS sebenarnya bukan diperuntukkan membayar urusan gaji, melainkan untuk kebutuhan operasional sekolah. "Sudah tiga kali saya rapat, kemudian ditindaklanjuti di level dirjen," kata Muhadjir, di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2019.
Muhadjir pun menjelaskan, bahwa di lapangan variasi guru nonPNS yang mengajar sangat beragam. Ada yang hanya mengajar satu hingga dua mata pelajaran saja sudah disebut honorer, padahal menurutnya itu masuk kategori guru luar biasa.
"Guru honorer itu yang betul-betul mengajar di sekolah, minimal 24 jam tatap muka. Kalau di SD itu seperti guru kelas," paparnya.
Ke depannya, guru honorer yang memenuhi syarat tersebut, (gajinya) bisa diambil dari DAU. "Maka gajinya akan bisa diukur dengan baik dengan memadai. Agar tidak seperti pakai BOS sekarang ini," terangnya.
Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini mengungkapkan, bahwa usulan itu merupakan kebijakan strategis yang tengah ditempuhnya untuk mengatasi masalah profesionalisme guru. Sebab menurutnya, untuk menyelesaikan persoalan profesional guru harus dimulai dari memenuhi kesejahteraan guru yang belum memadai itu.
Seperti diketahui, sejak beberapa waktu lalu Muhadjir mengusulkan kepada Kemenkeu agar besaran gaji guru honorer minimal setara UMR. "Menurut perhitungan Kemendikbud, DAU untuk gaji dan tunjangan guru PNS, itu masihturah(sisa) dan bisa digunakan untuk gaji honorer," ungkapnya pria kelahiran Madiun ini.
Lebih lanjut Muhadjir menyebut, selain UMR, besaran gaji guru honorer juga bisa dibayar setara gaji golongan III A atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) nol tahun. Ia pun berharap kebijakan ini bisa dieksekusi pada 2020.
"Saya sudah perintahkan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan harus kawal aturan ini. Kalau mau mutu pendidikan bagus, harus selesaikan masalah guru honorer," ujarnya.
""Guru honorer itu yang betul-betul mengajar di sekolah, minimal 24 jam tatap muka" 24 jam tatap muka? berat juga kriteria nya
ReplyDeleteTerima kasih artikel nya min. Semoga para guru honorer bisa diangkat jadi ASN
ReplyDeleteAmiin pak..semoga
Delete"Lebih lanjut Muhadjir menyebut, selain UMR, besaran gaji guru honorer juga bisa dibayar setara gaji golongan III A atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) nol tahun. Ia pun berharap kebijakan ini bisa dieksekusi pada 2020." Semoga..Amin
ReplyDelete