KKM berfungsi sebagai batas kompetensi minimal yang harus dikuasai oleh pesetta didik. KKM menentukan peserta didik Tuntas atau belum. KKM menggambarkan mutu satuan pendidikan, oleh karena itu KKM setiap tahun perlu dievaluasi dan diharapkan secara bertahap terjadi peningkatan KKM.
1. Kriteria Ketuntasan Minimal
KKM ditentukan oleh satuan pendidikan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan. KKM dirumuskan setidaknya dengan memperhatikan 3 (tiga) aspek, yaitu kompleksitas materi/kompetensi, intake (kualitas peserta didik), serta guru dan daya dukung satuan pendidikan.a. Aspek karakteristik materi/kompetensi
yaitu memperhatikan kompleksitas KD dengan mencermati kata kerja yang terdapat pada KD tersebut berdasarkan data empiris dari pengalaman guru dalam membelajarkan KD tersebut pada waktu sebelumnya. Semakin tinggi aspek kompleksitas materi/kompetensi, semakin menantang guru untuk meningkatkan kompetensinya.b. Aspek intake
yaitu memperhatikan kualitas peserta didik yang dapat diidentifikasi antara lain berdasarkan hasil ujian nasional pada jenjang pendidikan sebelumnya, hasil tes awal yang dilakukan oleh sekolah, atau nilai rapor sebelumnya. Semakin tinggi aspek intake, semakin tinggi pula nilai KKMnya.c. Aspek guru dan daya dukung
Antara lain memperhatikan ketersediaan guru, kesesuaian latar belakang pendidikan guru dengan mata pelajaran yang diampu, kompetensi guru (misalnya hasil Uji Kompetensi Guru), rasio jumlah peserta didik dalam satu kelas, sarana prasarana pembelajaran, dukungan dana, dan kebijakan sekolah. Semakin tinggi aspek guru dan daya dukung, semakin tinggi pula nilai KKM-nya.KKM sebaiknya dibuat sama untuk semua mata pelajaran pada semua tingkat kelas, artinya nilai KKM sama untuk semua mata pelajaran pada suatu sekolah. Nilai KKM ditulis dalam dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan disosialisasikan kepada semua warga sekolah. Secara teknis prosedur penentuan KKM mata pelajaran pada Satuan Pendidikan dapat digambarkan pada alur sebagai berikut:
1) Menetapkan KKM setiap kompetensi dasar (KD), yang menggunakan kriteria analisis dengan mempertimbangkan aspek karakteristik peserta didik (intake), karakteristik mata pelajaran (kompleksitas materi/kompetensi), serta guru dan kondisi satuan pendidikan (daya dukung);
2) Menetapkan KKM mata pelajaran yang merupakan rata-rata dari semua KKM kompetensi dasar yang terdapat dalam satu mata pelajaran;
3) Menetapkan KKM pada tingkatan kelas yang merupakan rata-rata dari semua KKM mata pelajaran pada setiap tingkatan kelas; dan
4) Menetapkan KKM satuan pendidikan yang merupakan rata-rata dari semua KKM pada setiap tingkatan kelas X, XI, dan XII dalam satu semester atau satu tahun pembelajaran.
Contoh kriteria dan skala penilaian penetapan KKM
Untuk memudahkan analisis setiap KD, perlu dibuat skala penilaian yang disepakati oleh guru mata pelajaran.1) Menentukan KKM setiap KD dengan rumus berikut
Atau dengan menggunakan skor pada setiap kriteria yang ditetapkan.
Baca juga :
Pendekatan dan Prinsip Penilaian Kurikulum 2013
Teknik bertanya,keterampilan dasar yang mesti dikuasai guru
Kesalahan kesalahan Guru dalam Mengajar
Kelebihan kelebihan Wanita yang Berprofesi guru
Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru PAI
2. KKM dan Interval Predikat
Setelah satuan pendidikan menentukan KKM selanjutnya satuan pendidikan membuat interval predikat untuk menggambarkan kategori kualitas sekolah. Kategori kualitas sekolah dalam bentuk predikat D, C, B dan A. Nilai KKM merupakan nilai minimal untuk predikat C dan secara bertahap satuan pendidikan meningkatkan kategorinya sesuai dengan peningkatan mutu satuan pendidikan. Predikat untuk pengetahuan dan keterampilan ditentukan berdasarkan interval angka pada skala 0-100 yang disusun dan ditetapkan oleh satuan pendidikan. Penetapan tabel interval predikat untuk KKM dibuat seperti contoh pada tabel berikut. Misalnya KKM satuan pendidikan = N (besar nilai N adalah bilangan asli < 100)
Penetapan Interval Predikat
Satuan pendidikan menentukan satu KKM untuk semua mata pelajaran baik pada satu tingkat kelas maupun tingkat sekolah. Setelah KKM setiap mata pelajaran ditentukan, satuan pendidikan dapat menetapkan satu KKM yang sama dengan mempertimbangkan nilai terendah, rata-rata, atau modus dari seluruh KKM mata pelajaran. Misalnya, SMA Indonesia Cerdas memiliki KKM mata pelajaran terendah= 63 dan tertinggi= 65. Jika ditentukan reratanya maka diperoleh 64. Berdasarkan hasil analisis tersebut maka SMA Indonesia Cerdas dapat menentukan satu KKM yang berlaku untuk semua mata pelajaran berdasarkan rata-rata yaitu 64, atau berdasarkan nilai terendah yaitu 63, atau bisa juga nilai diantara 63 dan 65 sesuai kesepakatan bersama melalui rapat Dewan Guru.
Model interval nilai dan predikat menggunakan satu ukuran. Pada contoh di atas SMA “Indonesia Cerdas” memiliki satu KKM yaitu 64, maka interval nilai dan predikat untuk semua mata pelajaran menggunakan tabel yang sama, sebagaimana ditunjukkan di bawah ini.
Contoh interval predikat untuk Satu KKM= 64
Model interval nilai dan predikat menggunakan satu ukuran. Pada contoh di atas SMA “Indonesia Cerdas” memiliki satu KKM yaitu 64, maka interval nilai dan predikat untuk semua mata pelajaran menggunakan tabel yang sama, sebagaimana ditunjukkan di bawah ini.
Contoh interval predikat untuk Satu KKM= 64
Contoh tabel interval predikat diatas menggunakan pendekatan rata-rata dengan rumus
interval =(100−KKM) / 3
BacaJuga :Demikian semoga bermanfaat bahasan tentang penetuan Kriteria Ketuntasan Minimal yang dapat kami sajikan, semoga bermanfaat.
Penilaian dalam Kurikulum 2013 SMA 2017
Butuh Aplikasi Untuk Analisis Ulangan Harian Sedot Disini
Baca Tentang Program Remedial, Disini
0 Response to "Menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal KKM Pada Kurikulum 2013"
Post a Comment