Seleksi PPPK 2019

Kabar menggembirakan bagi Anda yang kemarin gagal menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS pada seleksi CPNS 2018 kemarin. Anda masih punya kesempatan mengabdi melalui jalur PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja / P3K sesuai ketentuan yang berlaku bagi PNS.
PPPK 2019

Pendaftaran PPPK atau P3K akan segera dibuka Januari ini. Segera siapkan berkas persyaratan untuk melakukan pendaftaran PPPK atau P3K anda dan semoga lekas diterima.

Dan perlu kamu ketahui, bahwa Pendaftaran PPPK ini dibuka pada Januari 2019 dan tidak melalui  sscn.bkn.go.id.

satu lagi yang harus kamu tahu, banyak orang yang mengira Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja / P3K itu sama, padahal kedua hal tersebut berbeda.

Informasi Seputar Jadwal dan Syarat PPPK 2019


Informasi Seputar Pembukaan PPPK/P3K 2019
Berikut kami uraikan perbedaan antara PNS dengan PPPK dari status, fasilitas, masa kerja, jadwal, gaji, mekanisme serta syarat rekruitmen P3K ini. Ini kami uraikan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta berbagai sumber lainnya:

1. PNS bukan PPPK, dan PPPK bukan PNS
Dalam Pasal 6 menyebutkan bahwa Pegawai ASN itu terdiri atas PNS dan PPPK. Jadi sudah jelas bahwa PNS dan PPPK/P3K itu berbeda. Juga, untuk diangkat menjadi calon PNS, maka PPPK harus mengikuti semua proses seleks seperti calon PNS lainnya. Berati PPPK tidak bisa langsung instan diangkat jadi PNS ya, harus ikut seleksi juga.

2. Status PNS Tetap, sedangkan PPPK Kontrak
PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat menjadi pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki Nomor Induk Pegawai secara Nasional.

Sedangkan PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat menjadi pegawai dengan perjanjian kerja (kontrak) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku dan kebutuhan Instansi Pemerintah.

3. Perbedaan Fasilitas antara PNS dan PPPK
PNS memperoleh:
  • gaji, tunjangan, serta fasilitas
  • cuti
  • jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  • perlindungan
  • dan pengembangan kompetensi

sedangkan PPPK memperoleh:
  • gaji dan tunjangan
  • cuti
  • perlindungan
  • dan pengembangan kompetensi

4. Perbedaan Masa Kerja antara PNS dan PPPK/P3K
Dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c, masa kerja PNS yaitu sampai pensiun dengan usia:
a. 58 Tahun bagi Pejabat Administrasi
b. 60 Tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi
c. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku bagi Pejabat Fungsional

Sedangkan untuk PPPK, masa perjanjian kerjanya sebagai berikut:
a. Untuk pengangkatan calon PPPK/P3K ditetapkan oleh/dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian
b. Masa perjanjian kerja untuk PPPK hanya setahun (1 Tahun)  saja tetapi dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi, penilaian kinerja, serta pencapaian kerja.
c. Dalam hal perjanjian kerja PPPK untuk diperpanjang, PPPK/P3K wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.
d. Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja bagi P3K/PPPK yang menduduki JPT Utama dan Madya tertentu paling lama hanya 5 Tahun.

5. Perbedaan Gaji dan Tunjangan Antara PNS dan PPPK Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku
Gaji dan Tunjangan bagi PNS sesuai pada Pasal 79 dan 80:
  • Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.
  • Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan resiko pekerjaan.
  • Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
  • Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
  • Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
  • Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
  • Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai pencapaian kinerja.
  • Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing
  • Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
  • Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah

Sedangkan Gaji dan Tunjangan bagi PPPK adalah sebagai berikut:
  • Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK/P3K.
  • Gaji diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan.
  • Gaji dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah.
  • Selain gaji, PPPK juga menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Perbedaan Ketentuan Pemberhentian antara PNS dan PPPK
Ketentuan pemberhetian untuk Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan undang-undang yang berlaku adalah sebagai berikut:
  •  telah meninggal dunia
  •  atas permintaan sendiri
  •  mencapai batas usia pensiun
  •  perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
  •  tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Sedangkan ketentuan pemberhetian untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah sebagai berikut:

  • jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir.
  • telah meninggal dunia.
  • atas permintaan sendiri.
  • perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK/P3K.
  • tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Jadwal dan Syarat Rekruitmen PPPK

Jadwal penerimaan PPPK sudah ditetapkan juga syarat-syarat untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Sama seperti PNS, rekruitmen ini juga dilakukan melalui seleksi dimana terbagi menjadi 2 tahap yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK/P3K, setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan antara lain sebagai berikut:

  • Usia minimal 20 tahun
  • Tidak pernah melakukan tindakan kriminal dengan membuatnya dipidana penjara.
  • Tidak pernah diberhentikan secara Tidak Hormat disemua bidang pekerjaan ( TNI, Polri, Peawai Swasta)
  • Tidak menjadi anggota partai politik
  • Memiliki kulaifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan PPPK
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku
  • Sehat Jasmani dan Rohani
  • Pengiriman semua persyaratan pelamaran diterima paling lama 10 hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi
Demikian, semoga bermanfaat

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Seleksi PPPK 2019"

Post a Comment