Pemerhati Pendidikan dari Universitas Multimedia Nusantara Doni
Koesoema meminta agar pemerintah kembali mendata siswa yang tidak mampu
di setiap daerah. Karena menurut dia, masih banyak siswa dan keluarga
tidak mampu yang tidak mendapat Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau
Program Keluarga Harapan (PKH).
“Tidak semua siswa atau keluarga yang tidak mampu mendapatkan KIP atau PKH,” kata Doni saat dihubungi di Jakarta, Kamis (10/1).
Dia bahkan menilai, seharusnya pemerintah tidak langsung menghapuskan surat keterangan tidak mampu (SKTM) sebagai syarat afirmasi dalam PPDB berbasis zonasi tahun ajaran 2019/2020. Sebaiknya, lanjut dia, pemerintah membuat suatu sistem pengendalian dan validasi yang lebih ketat untuk SKTM tersebut.
“Menurut saya SKTM bisa dipergunakan sejauh sekolah bisa verifikasi di lapangan. Ya jadi alternatif saja,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memastikan, SKTM tidak akan berlaku lagi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020. Adapun untuk afirmasi peserta didik yang kurang mampu, lanjut dia, cukup dari penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
“Kita sudah pastikan (PPDB tahun 2019) tidak ada SKTM. Jadi afirmasi siswa kurang mampu sumbernya cukup dari penerima KIP,” kata Muhadjir di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (8/1).
Dia menjelaskan, peniadaan SKTM tersebut lantaran mempertimbangkan kasus-kasus pemalsuan SKTM yang marak terjadi pada PPDB tahun sebelumnya. Kebijakan ini juga sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menjamin peserta didik penerima KIP bisa berkelanjutan. Selain KIP, menurut Muhadjir, keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan program layanan sosial juga bisa menjadi siswa afirmasi kurang mampu.
“Keluarga yang mendapatkan PKH atau program layanan sosial lain juga bisa,” jelas dia.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan bahwa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) mengacu pada data fakir miskin yang ditetapkan oleh Kementerian sosial (Kemensos). Jadi program KIP tersebut bukanlah program yang berdiri sendiri.“Data penerima KIP itu berdasarkan data fakir miskin yang ditetapkan oleh Kemensos. Jadi bukan program yang berdiri sendiri yang datanya bisa dikumpulkan sendiri,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad Hamid Muhammad
Menurut Hamid, usulan agar siswa bisa mengajukan KIP secara
personal juga cukup sulit untuk diimplementasikan. Karena tidak ada yang
bisa melakukan validasi.
“Kalau siswa bisa mengajukan sendiri via online, siapa yang memvalidasi bahwa siswa tersebut betul-betul miskin?” ungkap dia.
Sebelumnya, Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai, pemerintah perlu merancang sistem pengajuan KIP yang lebih transparan dan skema yang jelas. Karena pengajuan KIP dinilai belum transparan dan birokrasinya masih berbelit.
“Skema pengajuan KIP itu tidak jelas. Tidak seperti mengajukan BPJS misalnya, jelas tahapan pertamanya apa, ke mana kita ajukan, ke siapa kita minta rekomendasi dan lainnya. Nah KIP ini tidak jelas,” kata Ubaid.
Menurut dia, seharusnya skema pengajuan KIP lebih dipermudah. Misalnya dibuatkan pendaftaran secara daring, bisa diakses oleh siswa langsung, dan langsung tersambung ke pusat. Untuk kemudian pemerintah pusat melakukan validasi langsung, apakah siswa tersebut berhak atau tidak mendapatkan KIP.
republika.co.id
“Tidak semua siswa atau keluarga yang tidak mampu mendapatkan KIP atau PKH,” kata Doni saat dihubungi di Jakarta, Kamis (10/1).
Dia bahkan menilai, seharusnya pemerintah tidak langsung menghapuskan surat keterangan tidak mampu (SKTM) sebagai syarat afirmasi dalam PPDB berbasis zonasi tahun ajaran 2019/2020. Sebaiknya, lanjut dia, pemerintah membuat suatu sistem pengendalian dan validasi yang lebih ketat untuk SKTM tersebut.
“Menurut saya SKTM bisa dipergunakan sejauh sekolah bisa verifikasi di lapangan. Ya jadi alternatif saja,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memastikan, SKTM tidak akan berlaku lagi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020. Adapun untuk afirmasi peserta didik yang kurang mampu, lanjut dia, cukup dari penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
“Kita sudah pastikan (PPDB tahun 2019) tidak ada SKTM. Jadi afirmasi siswa kurang mampu sumbernya cukup dari penerima KIP,” kata Muhadjir di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (8/1).
Dia menjelaskan, peniadaan SKTM tersebut lantaran mempertimbangkan kasus-kasus pemalsuan SKTM yang marak terjadi pada PPDB tahun sebelumnya. Kebijakan ini juga sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menjamin peserta didik penerima KIP bisa berkelanjutan. Selain KIP, menurut Muhadjir, keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan program layanan sosial juga bisa menjadi siswa afirmasi kurang mampu.
“Keluarga yang mendapatkan PKH atau program layanan sosial lain juga bisa,” jelas dia.
Pengajuan KIP Dinilai Berbelit, Ini Penjelasan Kemendikbud
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan bahwa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) mengacu pada data fakir miskin yang ditetapkan oleh Kementerian sosial (Kemensos). Jadi program KIP tersebut bukanlah program yang berdiri sendiri.“Data penerima KIP itu berdasarkan data fakir miskin yang ditetapkan oleh Kemensos. Jadi bukan program yang berdiri sendiri yang datanya bisa dikumpulkan sendiri,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad Hamid Muhammad
“Kalau siswa bisa mengajukan sendiri via online, siapa yang memvalidasi bahwa siswa tersebut betul-betul miskin?” ungkap dia.
Sebelumnya, Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai, pemerintah perlu merancang sistem pengajuan KIP yang lebih transparan dan skema yang jelas. Karena pengajuan KIP dinilai belum transparan dan birokrasinya masih berbelit.
“Skema pengajuan KIP itu tidak jelas. Tidak seperti mengajukan BPJS misalnya, jelas tahapan pertamanya apa, ke mana kita ajukan, ke siapa kita minta rekomendasi dan lainnya. Nah KIP ini tidak jelas,” kata Ubaid.
Menurut dia, seharusnya skema pengajuan KIP lebih dipermudah. Misalnya dibuatkan pendaftaran secara daring, bisa diakses oleh siswa langsung, dan langsung tersambung ke pusat. Untuk kemudian pemerintah pusat melakukan validasi langsung, apakah siswa tersebut berhak atau tidak mendapatkan KIP.
republika.co.id
0 Response to "Pengamat: Banyak Siswa Miskin tak Terdaftar KIP"
Post a Comment