HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2021

Hari Libur Nasional dan Cuti besama 2021


Menimbang :
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021, perla menetapkan hari libur nacional dan cuti bersama tahun 2021;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perla menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021;

Mengingat
1. Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494};

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahon 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahon 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Rmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Rmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);

4. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);

5. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari- Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2021.

KESATU Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

KEDUA : Penetapan tanggal 1 Ramadan 1442 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.

KEÑIGA Unit kerja/ satuan organisasi/ lembagaJ pemsahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepenÛngan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit keŞa/satuan organisasi/lembaga/ pemsahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegaw&/ karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 sebagaimann dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEEMPAT : Pelaksanaan CuÛ Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/ karyawan/pekeŞa sesu& dengan ketentua.n peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/ lembaga/perusahaan.

 

A.     HARI LIBUR NASIONAL TAHUN 2021

NO.

TANGGAL

HARI

KETERANGAN

1.

1 Januari

Jumat

Tahun Bam 2021 Masehi

2.

12 Februari

Jumat

Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili

3.

11 Maret

Kamis

Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

4.

14 Maret

Minggu

Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943

5.

2 April

Jumat

\Vafat Isa A1 Masih

6.

I Mei

Sabtu

Hari Buruh Interrtasional

7.

13 Mei

Kamis

Kenaikan isa Al Masih

8.

13-14 Mei

Kamis-Jumat

Hari Raya Idu1 Fitri 1442 Hijriah

S.

26 Mei

Rabu

Hari Raya Waisak 2565

10.

1 Juni

Selasa

Hari Lahir Pancasila

11.

20 Juli

Selasa

Hari Raya Idu1 Adha 1442 Hijriah

12.

10 Agu stus

Selasa

Tahun Bam lslam 1443 1-iijrialı

l3.

17 Agustus

Selasa

Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

14.

19 Oktober

Selasa

Maulid Nabi Muhaınrr'.ad SAW

15.

25 Desember

Sabtu

Hari Raya Natal

B.       CUTI BERSAMA TAHUN 2021

NO.

TANGGAL

HARI

KETERANGAN

1.

12 Maret

Jumat

Isra’ Mikraj Nabi Muhammad SAW

2.

12, 17, 18, dan

19 Mei

Rabu, Senin, Selasa, dan Rabu

Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

3.

24 dan 27

Desember

Jumat dan Senin

Hari Raya Natal

 Untuk lengkapnya silahkan di Download DISINI

Demikian info Hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2021, semoga bermanfaat


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2021 "

Post a Comment