Dalam rangka pemenuhan beban kerja guru madrasah Kementerian Agama RI mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Agama No. 103 tahun 2015 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik.
Secara Ringkas beban kerja guru sebagai berikut ;
- Beban kerja guru kelas adalah 1 (satu) kelas yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan yang ditetapkan oleh pejabat berwenang. dalam kondisi tertentu seorang guru kelas boleh mengampu lebih dari 1 kelas
- Beban kerja guru mata pelajaran paling sedikit 24 jam tatap muka (JTM) dan paling banyak 40 jam tatap muka per minggu pada satu satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah
- Beban kerja guru Bimbingan dan konseling mengampu bimbingan paling sedikit 150 peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan
- Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala madrasah paling sedikit 6 JTM per minggu atau membimbing 40 peserta didik bagi kepala madrasah yang berasal dari guru BK
- Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah paling sedikit 12 JTM per minggu atau membimbing 80 peserta didik bagi wakil kepala madrasah yang berasal dari guru BK
- Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai wali kelas paling sedikit 22 JTM per minggu
- Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan paling sedikit 12 JTM per minggu
- Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala laboratorium paling sedikit 12 JTM per minggu
- Beban kerja guru madrasah yang diberi tugas tambahan sebagai kepala bengkel atau kepala unit produksi pada Madrasah Aliyah Kejuruan paling sedikit 12 JTM
- Beban kerja guru pembimbing khusus pada madrasah yang menyelengarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu (madrasah berasrama) paling sedikit 12 JTM
- Beban kerja guru madrasah yang diberi tugas tambahan sebagai guru piket paling sedikit 23 JTM
Kegiatan ekstra kurikuler :
- dilakanakan secara terstruktur, terjadwal dan klasikal
- Kegiatan ekstra kurikuler diterakan 2 JTM, diikuti paling sedit 15 peserta didik dan dibimbing oleh seorang guru, jika lebih 50 peserta didik boleh dibimbing oleh 2 orang guru, berlaku kelipatannya
- Setiap pembimbing boleh membimbing 2 kegiatan ekstra kurikuler
Rekan guru madrasah mulai dikeluarkannya Surat Keputusan ini (25 Mei 2015) merasa lega dengan diakuinya wali kelas dan guru piket sabagai jam tatap muka.
Disamping itu guru PAI seperti guru Fiqih, Aqidah Akhlak, Quran Hadits dan SKI dapat yang mengajar mata pelajaran serumpun seperti ;
guru fikih dapat mengajar mata pelajaran Aqidah akhlak, Quran Hadits, SKI, Fiqih-Ushul fiqh, Qawaid-Fiqhiyah atau Tarikh-Tasyri'
guru fikih dapat mengajar mata pelajaran Aqidah akhlak, Quran Hadits, SKI, Fiqih-Ushul fiqh, Qawaid-Fiqhiyah atau Tarikh-Tasyri'
Akhirnya semoga rekan guru dapat bernapas lega..
semoga kementerian Agama semakin maju..
0 Response to "SK Menteri Agama No. 103 Tahun 2015 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik"
Post a Comment