PP No. 19 TAHUN 2006 Tentang Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan


Sahabat Guru,
Guru adalah seorang tenaga profesional, menjadi seorang guru bukanlah hal yang mudah. Ya jelas terlihat dari namanya yaitu guru digugu dan ditiru. Menjadi seorang guru merupakan suatu pilihan yang mulia. Banyak dari kalangan masyarakat kita yang memandang guru sebagai sosok yang dapat dikatakan ahli dalam hal akademik. Namun, hal tersebut belum tentu terbukti sepenuhnya. Tidak sedikit dari kalangan guru tersebut yang hal akademikinya tidak terlalu melambung tinggi, tetapi mereka dapat menempatkan diri mereka sesuai dengan kapasitasnya di masyarakat. Sehingga, banyak ilmu dan pengalaman yang mereka dapatkan ketika terjun di masyarakat.
Menurut PP No.19 Tahun 2006 Tentang Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan seorang guru mesti memiliki kualifikasi akademik dan sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi; kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial.
Untuk lebih jelasnya  mari kita baca dibawah ini pasal 28 sampai pasal 41 dari PP No.19 tahun 2006 ini sebagai berikut :

Pasal 28

(1)  Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2)    Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(3)    Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
a.   Kompetensi pedagogik;
b.   Kompetensi kepribadian;
c.   Kompetensi profesional; dan
d.   Kompetensi sosial.
(4)    Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan.
(5)    Kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (4) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 29

(1) Pendidik pada pendidikan anak usia dini memiliki:
a.   kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
b.   latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan anak usia dini, kependidikan lain, atau psikologi; dan
c.   sertifikat profesi guru untuk PAUD 
(2) Pendidik pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a.   kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
b.   latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi; dan
c.   sertifikat profesi guru untuk SD/MI
(3) Pendidik pada SMP/MTs  atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a.   kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat        (D-IV) atau sarjana (S1)
b.   latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
c.   sertifikat profesi guru untuk SMP/MTs
(4) Pendidik pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a.    kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
b.    latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
c.    sertifikat profesi guru untuk SMA/MA
(5) Pendidik pada SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a.   kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
b.   sertifikat profesi guru untuk SDLB/SMPLB/SMALB.
(6) Pendidik pada SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a.   kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
b.   latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
c.   sertifikat profesi guru untuk SMK/MAK.

Pasal 30

(1)    Pendidik pada TK/RA sekurang-kurangnya terdiri atas guru kelas yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan.
(2)    Pendidik pada SD/MI sekurang-kurangnya terdiri atas guru kelas dan guru mata pelajaran yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan.
(3)  Guru mata pelajaran sebagaimana dimaksud  pada ayat (2) sekurang-kurangnya mencakup guru kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta guru kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan.
(4)    Pendidik pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dan SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas guru mata pelajaran yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan.
(5)    Pendidik pada SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas guru mata pelajaran dan instruktur bidang kejuruan yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan.
(6)  Pendidik pada SDLB, SMPLB, dan SMALB terdiri atas guru mata pelajaran dan pembimbing yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan.
(7)   Pendidik pada satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C terdiri atas tutor penanggungjawab kelas, tutor penanggungjawab mata pelajaran, dan nara sumber teknis yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan.
(8)  Pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan keterampilan terdiri atas pengajar, pembimbing, pelatih atau instruktur, dan penguji.

Pasal 31

(1)      Pendidik pada pendidikan tinggi memiliki kualifikasi pendidikan minimum:
a.    lulusan diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) untuk program diploma;
b.    lulusan program magister (S2) untuk program sarjana (S1); dan
c.    lulusan program doktor (S3) untuk program magister (S2) dan program doktor (S3).
(2)      Selain kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) butir a, pendidik pada program vokasi harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan tingkat dan bidang keahlian yang diajarkan yang dihasilkan oleh perguruan tinggi.
(3)      Selain kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) butir b, pendidik pada program profesi harus memiliki sertifikat kompetensi setelah sarjana sesuai dengan tingkat dan bidang keahlian yang diajarkan yang dihasilkan oleh perguruan tinggi.


Pasal 32

(1)      Pendidik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar sebagaimana diatur dalam Pasal 28 sampai dengan pasal 31.
(2)      Selain syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 31 menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama dapat memberikan kriteria tambahan.

Pasal 33

(1)   Pendidik di lembaga kursus dan lembaga pelatihan keterampilan harus memiliki kualifikasi dan kompetensi minimum yang dipersyaratkan.
(2)  Kualifikasi dan kompetensi minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 34

Rasio pendidik terhadap peserta didik ditetapkan dalam Peraturan Menteri berdasarkan usulan dari BSNP.

Bagian Kedua
Tenaga Kependidikan

Pasal 35

(1)    Tenaga kependidikan pada:
a.   TK/RA atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala TK/RA dan tenaga kebersihan TK/RA.
b.   SD/MI atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
c.   SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dan SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
d.   SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
e.   SDLB, SMPLB, dan SMALB atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium,  tenaga kebersihan sekolah, teknisi sumber belajar, psikolog, pekerja sosial, dan terapis.
f.    Paket A, Paket B dan Paket C sekurang-kurangnya terdiri atas pengelola kelompok belajar, tenaga administrasi, dan tenaga perpustakaan.
g.   lembaga kursus dan lembaga pelatihan keterampilan sekurang-kurangnya terdiri atas pengelola atau penyelenggara, teknisi, sumber belajar, pustakawan, dan laboran.
(2)    Standar untuk setiap jenis tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 36

(1) Tenaga Kependidikan pada pendidikan tinggi harus memiliki kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 37

(1)    Tenaga kependidikan di lembaga kursus dan pelatihan harus memiliki kualifikasi dan kompetensi minimum yang dipersyaratkan.
(2)    Ketentuan lebih lanjut tentang standar tenaga kependidikan pada lembaga kursus dan pelatihan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.


Pasal 38

(1)   Kriteria untuk menjadi kepala TK/RA meliputi:
a.      Berstatus sebagai guru TK/RA;
b.      Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
c.      Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
d.      Memiliki kemampuan kepimpinanan dan kewirausahaan di bidang pendidikan.  
(2)    Kriteria untuk menjadi kepala SD/MI meliputi:
a.      Berstatus sebagai  guru SD/MI;
b.      Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
c.      Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di SD/MI; dan
d.      Memiliki kemampuan kepimpinanan dan kewirausahaan di bidang pendidikan.
(3)    Kriteria untuk menjadi kepala SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK  meliputi:
a.      Berstatus sebagai guru SMP/MTS/SMA/MA/SMK/MAK;
b.      Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
c.      Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK; dan
d.      Memiliki kemampuan kepimpinanan dan kewirausahaan di bidang pendidikan.
(4)    Kriteria untuk menjadi kepala SDLB/SMPLB/SMALB meliputi:
a.      Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan khusus;
b.      Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
c.      Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di satuan pendidikan khusus; dan
d.      Memiliki kemampuan kepimpinanan, pengelolaan, dan kewirausahaan di bidang pendidikan khusus.
(5)    Kriteria kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (4) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

(1)    Pengawasan pada pendidikan formal dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan.
(2)    Kriteria minimal untuk menjadi pengawas satuan pendidikan meliputi:
a.   Berstatus sebagai guru sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun atau kepala sekolah sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun pada jenjang pendidikan yang sesuai dengan satuan pendidikan yang diawasi;
b.   memiliki sertifikat pendidikan fungsional sebagai pengawas satuan pendidikan;
c.   lulus seleksi sebagai pengawas satuan pendidikan.
(3)    Kriteria pengawas suatu satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 40

(1)    Pengawasan pada pendidikan nonformal dilakukan oleh penilik satuan pendidikan.
(2)    Kriteria minimal untuk menjadi penilik adalah:
a.   Berstatus sebagai pamong belajar/pamong atau jabatan sejenis di lingkungan pendidikan luar sekolah dan pemuda sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, atau pernah menjadi pengawas satuan pendidikan formal;
b.   memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
c.   memiliki sertifikat pendidikan fungsional sebagai penilik; dan
d.   lulus seleksi sebagai penilik.
(3)    Kriteria penilik suatu satuan pendidikan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dan ayat (2) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Pasal 41

(1)    Setiap satuan pendidikan yang melaksanakan pendidikan inklusif harus memiliki tenaga kependidikan yang mempunyai kompetensi menyelenggarakan pembelajaran bagi peserta didik dengan kebutuhan khusus.
(2)    Kriteria penyelenggaraan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.


Untuk lengkapnya silahkan unduh PP.No.19.tahun 2005 

Demikian Semoga bermanfaat bagi pembaca.

Subscribe to receive free email updates:

2 Responses to "PP No. 19 TAHUN 2006 Tentang Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan"

  1. Hai salam kenal. Anda seorang blogger yang mengerti tentang dunia internet dan dunia pendidikan, kenapa tidak coba ikut award tentang "Internet dan dunia pendidikan di Indonesia". Coba baca infonya di http://www.tabloidinternet.com/tabloid-internet-blog-award-2009.html
    Selamat berkarya. Semoga sukses

    ReplyDelete
  2. Salam kenal juga, terima kasih atas undangan anda. Saya akan coba untuk ikut, tapi nggak pasti, karena sudah mau liburan nih.

    ReplyDelete