Sahabat Guru,
Guru adalah seorang tenaga profesional, menjadi seorang guru bukanlah hal yang
mudah. Ya jelas terlihat dari namanya yaitu guru digugu dan ditiru. Menjadi seorang guru merupakan suatu pilihan yang mulia. Banyak
dari kalangan masyarakat kita yang memandang guru sebagai sosok yang
dapat dikatakan ahli dalam hal akademik. Namun, hal tersebut belum tentu
terbukti sepenuhnya. Tidak sedikit dari kalangan guru tersebut yang hal
akademikinya tidak terlalu melambung tinggi, tetapi mereka dapat
menempatkan diri mereka sesuai dengan kapasitasnya di masyarakat.
Sehingga, banyak ilmu dan pengalaman yang mereka dapatkan ketika terjun
di masyarakat.
Menurut PP No.19 Tahun 2006 Tentang Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan seorang guru mesti memiliki kualifikasi akademik dan sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi; kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial.
Untuk lebih jelasnya mari kita baca dibawah ini pasal 28 sampai pasal 41 dari PP No.19 tahun 2006 ini sebagai berikut :
Pasal 28
(1) Pendidik
harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
(2) Kualifikasi
akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tingkat pendidikan minimal
yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah
dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
(3) Kompetensi
sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta
pendidikan anak usia dini meliputi:
a. Kompetensi
pedagogik;
b. Kompetensi
kepribadian;
c. Kompetensi
profesional; dan
d. Kompetensi
sosial.
(4) Seseorang
yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat
diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan.
(5) Kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai
agen pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (4)
dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 29
(1) Pendidik pada pendidikan anak usia dini memiliki:
a. kualifikasi akademik pendidikan minimum
diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
b. latar belakang pendidikan tinggi di bidang
pendidikan anak usia dini, kependidikan lain, atau psikologi; dan
c. sertifikat profesi guru untuk PAUD
(2) Pendidik pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a. kualifikasi akademik pendidikan minimum
diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
b. latar
belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau
psikologi; dan
c. sertifikat
profesi guru untuk SD/MI
(3) Pendidik pada
SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat
memiliki:
a. kualifikasi akademik pendidikan minimum
diploma empat (D-IV) atau sarjana
(S1)
b. latar
belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata
pelajaran yang diajarkan; dan
c. sertifikat
profesi guru untuk SMP/MTs
(4)
Pendidik pada SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a.
kualifikasi akademik pendidikan minimum
diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
b.
latar belakang pendidikan tinggi dengan program
pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan; dan
c.
sertifikat profesi guru untuk SMA/MA
(5) Pendidik pada
SDLB/SMPLB/SMALB, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a. kualifikasi akademik pendidikan minimum
diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) latar belakang pendidikan tinggi dengan
program pendidikan khusus atau sarjana yang sesuai dengan mata pelajaran yang
diajarkan; dan
b. sertifikat
profesi guru untuk SDLB/SMPLB/SMALB.
(6)
Pendidik pada SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat memiliki:
a. kualifikasi akademik pendidikan minimum
diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1)
b. latar
belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata
pelajaran yang diajarkan; dan
c. sertifikat profesi guru untuk SMK/MAK.
Pasal 30
(1) Pendidik pada TK/RA
sekurang-kurangnya terdiri atas guru kelas yang penugasannya ditetapkan oleh
masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan.
(2) Pendidik pada SD/MI sekurang-kurangnya
terdiri atas guru kelas dan guru mata pelajaran yang penugasannya ditetapkan
oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan.
(3) Guru mata pelajaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2)
sekurang-kurangnya mencakup guru kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
serta guru kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga, dan
kesehatan.
(4) Pendidik pada SMP/MTs atau bentuk lain yang
sederajat dan SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat terdiri atas guru mata
pelajaran yang penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan
sesuai dengan keperluan.
(5) Pendidik pada SMK/MAK atau bentuk lain yang
sederajat terdiri atas guru mata pelajaran dan instruktur bidang kejuruan yang
penugasannya ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan
keperluan.
(6) Pendidik pada SDLB, SMPLB, dan SMALB terdiri
atas guru mata pelajaran dan pembimbing yang penugasannya ditetapkan oleh
masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan.
(7) Pendidik pada satuan pendidikan Paket A,
Paket B dan Paket C terdiri atas tutor penanggungjawab kelas, tutor
penanggungjawab mata pelajaran, dan nara sumber teknis yang penugasannya
ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan keperluan.
(8) Pendidik pada lembaga kursus
dan pelatihan keterampilan terdiri atas pengajar, pembimbing, pelatih atau
instruktur, dan penguji.
Pasal 31
(1)
Pendidik pada pendidikan tinggi memiliki
kualifikasi pendidikan minimum:
a.
lulusan diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) untuk
program diploma;
b.
lulusan program magister (S2) untuk program sarjana (S1);
dan
c.
lulusan program doktor (S3) untuk program magister (S2)
dan program doktor (S3).
(2) Selain kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) butir a,
pendidik pada program vokasi harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan
tingkat dan bidang keahlian yang diajarkan yang dihasilkan oleh perguruan
tinggi.
(3)
Selain kualifikasi pendidik sebagaimana
dimaksudkan pada ayat (1) butir b, pendidik pada program profesi harus memiliki
sertifikat kompetensi setelah sarjana sesuai dengan tingkat dan bidang keahlian
yang diajarkan yang dihasilkan oleh perguruan tinggi.
Pasal 32
(1) Pendidik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia memiliki
kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar
sebagaimana diatur dalam Pasal 28 sampai dengan pasal 31.
(2) Selain syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 31
menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama dapat memberikan
kriteria tambahan.
Pasal 33
(1) Pendidik di lembaga kursus dan
lembaga pelatihan keterampilan harus memiliki kualifikasi dan kompetensi
minimum yang dipersyaratkan.
(2) Kualifikasi dan kompetensi
minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP dan
ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 34
Rasio pendidik terhadap
peserta didik ditetapkan dalam Peraturan Menteri berdasarkan usulan dari BSNP.
Bagian Kedua
Tenaga Kependidikan
Pasal 35
(1) Tenaga kependidikan pada:
a. TK/RA atau bentuk lain yang sederajat
sekurang-kurangnya terdiri atas kepala TK/RA dan tenaga kebersihan TK/RA.
b. SD/MI atau bentuk lain yang sederajat
sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi,
tenaga perpustakaan, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
c. SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat dan
SMA/MA, atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala
sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga
laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
d. SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat
sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi,
tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan
sekolah/madrasah.
e. SDLB, SMPLB, dan SMALB atau bentuk lain yang
sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah, tenaga administrasi,
tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium,
tenaga kebersihan sekolah, teknisi sumber belajar, psikolog, pekerja
sosial, dan terapis.
f. Paket A, Paket B dan Paket C
sekurang-kurangnya terdiri atas pengelola kelompok belajar, tenaga
administrasi, dan tenaga perpustakaan.
g. lembaga kursus dan lembaga pelatihan
keterampilan sekurang-kurangnya terdiri atas pengelola atau penyelenggara,
teknisi, sumber belajar, pustakawan, dan laboran.
(2) Standar untuk setiap jenis
tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh BSNP
dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 36
(1) Tenaga
Kependidikan pada pendidikan tinggi harus memiliki kualifikasi, kompetensi, dan
sertifikasi sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Kualifikasi,
kompetensi, dan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan
oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 37
(1) Tenaga kependidikan di lembaga
kursus dan pelatihan harus memiliki kualifikasi dan kompetensi minimum yang
dipersyaratkan.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang
standar tenaga kependidikan pada lembaga kursus dan pelatihan dikembangkan oleh
BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 38
(1) Kriteria untuk menjadi kepala TK/RA
meliputi:
a. Berstatus sebagai guru TK/RA;
b. Memiliki kualifikasi akademik dan
kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
c. Memiliki pengalaman mengajar
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
d. Memiliki kemampuan kepimpinanan dan
kewirausahaan di bidang pendidikan.
(2) Kriteria untuk menjadi kepala SD/MI meliputi:
a. Berstatus sebagai guru SD/MI;
b. Memiliki kualifikasi akademik dan
kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
c. Memiliki pengalaman mengajar
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di SD/MI; dan
d. Memiliki kemampuan kepimpinanan dan
kewirausahaan di bidang pendidikan.
(3) Kriteria untuk menjadi kepala
SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK meliputi:
a. Berstatus sebagai guru
SMP/MTS/SMA/MA/SMK/MAK;
b. Memiliki kualifikasi akademik dan
kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
c. Memiliki pengalaman mengajar
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK; dan
d. Memiliki kemampuan kepimpinanan dan
kewirausahaan di bidang pendidikan.
(4) Kriteria untuk menjadi kepala
SDLB/SMPLB/SMALB meliputi:
a. Berstatus sebagai guru pada satuan
pendidikan khusus;
b. Memiliki kualifikasi akademik dan
kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
c. Memiliki pengalaman mengajar
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di satuan pendidikan khusus; dan
d. Memiliki kemampuan kepimpinanan,
pengelolaan, dan kewirausahaan di bidang pendidikan khusus.
(5) Kriteria
kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (4)
dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Baca Juga :
(1) Pengawasan pada pendidikan
formal dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan.
(2) Kriteria minimal untuk menjadi
pengawas satuan pendidikan meliputi:
a. Berstatus sebagai
guru sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun atau kepala sekolah
sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun pada jenjang pendidikan yang sesuai dengan
satuan pendidikan yang diawasi;
b. memiliki sertifikat pendidikan
fungsional sebagai pengawas satuan pendidikan;
c. lulus seleksi sebagai pengawas
satuan pendidikan.
(3) Kriteria pengawas suatu satuan
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikembangkan oleh
BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 40
(1) Pengawasan pada pendidikan nonformal
dilakukan oleh penilik satuan pendidikan.
(2) Kriteria minimal untuk menjadi
penilik adalah:
a. Berstatus sebagai pamong
belajar/pamong atau jabatan sejenis di lingkungan pendidikan luar sekolah dan
pemuda sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, atau pernah menjadi pengawas satuan
pendidikan formal;
b. memiliki kualifikasi akademik dan
kompetensi sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
c. memiliki sertifikat pendidikan
fungsional sebagai penilik; dan
d. lulus seleksi sebagai penilik.
(3) Kriteria penilik suatu satuan
pendidikan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dan ayat (2) dikembangkan oleh
BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 41
(1) Setiap
satuan pendidikan yang melaksanakan pendidikan inklusif harus memiliki tenaga
kependidikan yang mempunyai kompetensi menyelenggarakan pembelajaran bagi
peserta didik dengan kebutuhan khusus.
(2) Kriteria
penyelenggaraan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan
oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Untuk lengkapnya silahkan unduh PP.No.19.tahun 2005
Demikian Semoga bermanfaat bagi pembaca.
Untuk lengkapnya silahkan unduh PP.No.19.tahun 2005
Demikian Semoga bermanfaat bagi pembaca.
Hai salam kenal. Anda seorang blogger yang mengerti tentang dunia internet dan dunia pendidikan, kenapa tidak coba ikut award tentang "Internet dan dunia pendidikan di Indonesia". Coba baca infonya di http://www.tabloidinternet.com/tabloid-internet-blog-award-2009.html
ReplyDeleteSelamat berkarya. Semoga sukses
Salam kenal juga, terima kasih atas undangan anda. Saya akan coba untuk ikut, tapi nggak pasti, karena sudah mau liburan nih.
ReplyDelete