Dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) antara lain diatur tentang persyaratan penerimaan peserta didik baru dan jalur penerimaan peserta didik baru, serta ketentuan tentang kouta minimal untuk masing-masing jalur PPDB.
Untuk persyaratan calon siswa kelas 1 SD, dalam pasal 5 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, menegaskan bahwa Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia:
a. 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun. Terdapat pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Apabila psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
Lalu bagaimana Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP, pasal 6 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK, menyatakan bahwa calon peserta didik baru kelas 7 adalah telah berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; serta telah memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.
Sedangkan Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK, ditegaskan Pasal 7 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK, bahwa calon siswa baru kelas 10 SMA atau SMK adalah:
1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP.
2) SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik. Khusus untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus; dan sekolah yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dapat melebihi persyaratan usia yang ditetapkan di atas. Selain itu, untuk calon peserta didik penyandang disabilitas di Sekolah dikecualikan dari syarat usia dan ijazah atau dokumen lain.
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK masih menganut pola zonasi. Hal ini sebagaimana ditegaskan pasal 11 bahwa Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
- jalur zonasi, dengan ketentuan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
- Jalur afirmasi, dengan ketentuan paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.
- perpindahan tugas orang tua/wali, dengan ketentuan paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
- prestasi, sisa kuota dari pelaksanaan dari jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan siswa atau orang tua.
Selain itu ditegaskan pula bahwa ketentuan tentang dari jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan siswa atau orang tua dalam PPDB tidak merlaku untuk:
- Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
- SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
- Sekolah Kerja Sama;
- Sekolah Indonesia di luar negeri;
- Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
- Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
- Sekolah berasrama;
- Sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan
- Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.
Untuk Sedot Permendikbud No. 44 Tahun 2019 DISINI
Demikian info Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Semoga informasi ini bermanfaat
0 Response to "Permendikbud Tentang PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021"
Post a Comment