POS UN Tahun 2020 ini mengatur penyelenggaraan dan pelaksanaan UjianNasional di satuan pendidikan formal dan non-formal tingkat Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dan yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dan yang sederajat, serta Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan dan yang sederajat.
PESERTA UJIAN NASIONAL
A. Persyaratan Peserta Ujian Nasional
1. Umum- Peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu Jenjang Pendidikan di satuan pendidikan tertentu.
- Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu Jenjang Pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester pertama pada tahun terakhir.
- Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan.
- Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan, dinas pendidikan sesuai kewenangannya dapat menetapkan persyaratan tambahan sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan pendidikan di daerah.
- Peserta didik terdaftar pada lembaga pendidikan formal tingkat SMP/MTs dan yang sederajat, SMA/MA dan yang sederajat, serta SMK/MAK dan yang sederajat.
- Peserta didik SMK/MAK Program 4 (empat) tahun yang telah menyelesaikan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun.
- Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah.
- Khusus peserta didik yang merupakan lulusan dari luar negeri, harus memiliki dokumen penyetaraan dan/atau pengakuan ijazah luar negeri yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Peserta UN dari program SKS harus berasal dari satuan pendidikan formal yang terakreditasi A dan memiliki izin penyelenggaraan program SKS.
B. Pendaftaran Peserta Ujian Nasional
1. Pendidikan Formal- Sekolah/Madrasah pelaksana UN melaksanakan pendataan calon peserta.
- Warga Negara Indonesia yang belajar di sekolah asing di luar negeri dapat mendaftar UN, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau instansi yang berwenang di Kementerian Agama.
- Sekolah pelaksana UN mengirimkan data calon peserta ke pangkalan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan mengirimkan tembusannya ke Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
- Madrasah pelaksana UN mengirimkan data calon peserta ke pangkalan Education Management Information System (EMIS Kementerian Agama dan mengirimkan tembusannya ke Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
- Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi data calon peserta untuk diterbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan mengirimkannya ke satuan pendidikan.
- Satuan pendidikan melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasilnya ke Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
- Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan:
- pemutakhiran data;
- penetapan dan pencetakan Daftar Nominasi Tetap (DNT) dan Kartu Peserta Ujian (KPU); dan
- pengiriman DNT peserta UN dan KPU ke satuan pendidikan.
- Data peserta Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dikirim ke Panitia UN Tingkat Pusat.
- Kepala sekolah/madrasah pelaksana UN menerbitkan, menandatangani, dan membubuhkan stempel sekolah/madrasah pada kartu peserta UN yang telah ditempel foto peserta.
Hak dan Kewajiban Peserta Ujian Nasional
1. Hak Peserta Ujian Nasional
- Setiap peserta didik pendidikan dasar dan menengah jalur formal dan jalur non-formal kesetaraan berhak mengikuti UN, dan peserta UN jenjang SMA/MA, SMK/MAK sederajat dan Program Paket C/Ulya berhak mengulang sebelum mencapai kriteria cukup yang ditetapkan BSNP.
- Peserta didik pada pendidikan jalur informal yang terdaftar di satuan pendidikan non-formal kesetaraan atau formal berhak mengikuti UN.
- Setiap peserta UN berhak mendapatkan SHUN yang memuat mata pelajaran yang ditempuh dalam ujian dan nilai capaiannya.
- Peserta UN yang tidak dapat mengikuti UN di satuan pendidikannya karena alasan tertentu disertai bukti yang sah, dapat mengikuti UN di sekolah/madrasah lain pada jenjang dan jenis pendidikan yang sama.
- Peserta UN yang tidak dapat mengikuti UN Utama dengan alasan tertentu dan disertai bukti yang sah berhak mengikuti UN Susulan.
2. Kewajiban Peserta Ujian Nasional
a. Setiap peserta didik pendidikan dasar dan menengah jalur formal termasuk SPK, non-formal kesetaraan dan informal wajib mengikuti UN 1 (satu) kali untuk seluruh mata pelajaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa dipungut biaya dalam rangka pengukuran capaian standar kompetensi lulusan secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik.b. Setiap peserta ujian wajib mematuhi tata tertib UN.
Untuk lengkapnya silahkan Download DISINI
Demikian semoga bermanfaat
0 Response to "POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020"
Post a Comment