Materi TWK CPNS 2018, Pengertian Konstitusi/UUD dan Konvensi

A. PENGERTIAN KONSTITUSI/UNDANG-UNDANG DASAR (UUD) DAN KONVENSI

1. Undang-undang Dasar (UUD)

  1. Konstitusi berasal dari bahasa Perancis yaitu constituer yang berarti membentuk.
  2. Istilah konstitusi yang dimaksudkan adalah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara.
  3. Istilah UUD merupakan terjemahan dari istilah dalam Bahasa Belandanya disebut Gronwet. Perkataan Wet diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia yang berarti UU dan Grond berarti tanah/dasar.
  4. UUD merupakan suatu perangkat peraturan yang menentukan kekuasaarn dan tanggung jawab dari alatkenegaraan. UUD mempunyai status legal yang khusus. la juga merupakan aspirasi, cita-cita, dan standar-standar moral yang dijunjung tinggi oleh suatu bangsa. Banyak UUD yang mencerminkan dasar negara serta ideologinya. Sering unsur ideologi dan moralitas sering dijumpai dalam mukadimah.
  5. К.С. where mengartikan konstitusi sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk, mengatur, dan memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

2. Konvensi

Konvensi merupakan aturan perilaku kenegaraan yang didasarkan tidak pada UU melainkan pada kebiasaan ketatanegaraan atau preseden.

 B. CIRI-CIRI UNDANG-UNDANG DASAR (UUD)

  1. Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legeslatif, eksekutif, serta yudikatif serta hubungan dari ketiganya.U UD juga memuat bentuk negara serta memuat prosedur untuk menyelesaikarn permasalahan pelanggaran yuridiksi oleh salah satu badan negara atau pemerintahan,dan sebagainya.
  2. Hak asasi manusia
  3. Prosedur mengubah UUD (Amandemen),
  4. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD. Hal ini biasanya ada jika penyusun UUD ingin menghindari terulangnya kembali hal-hal yang baru saja diatasi, seperti misalnya munculnya seorang diktator atau kembalinya suatu monarki. Misalnya, UUD Federasi Jerman.
  5. Merupakan aturan hukum yang tertinggi yang mengikat semua warga negara dan lembaga negara tanpa kecuali.

C. KLASIFIKASI KONSTITUSI

1. UUD Tidak Tertulis dan UUD Tertulis

a. UUD Tidak Tertulis
Merupakan suatu konstitusi yang tidak dituangkan dalam suatu dokumen formal. Contohnya konstitusi yang berlaku di Inggris dan Selandia Baru.

b. UUD Tertulis

Merupakan suatu konstitusi (UUD) yang dituangkan dalam suatu dokumen atau beberapa dokumen formal

2. Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi Rijid

Menurut James Bryce (Dahlan Thailb, 2001:64) pembagian UUD Fleksibel dan UUD Rijid ini didasarkan pada "cara dan prosedur perubahannya."

a. Konstitusi Fleksibel

Jika suatu konstitusi itu mudah dalam pengubahannya maka ia digolongkan sebagai konstitusi yang fleksibel. Ciri-ciri konstitusi fleksibel menurut Brice:

1) Elastis.
2) Diumumkan dan diubah dengan cara yang sama seperti undang-undang.

b. Konstitusi Rigid

Jika suatu konstitusi sulit cara prosedur pengubahannya maka ia digolongkan sebagai konstitusi rigid. Ciri-ciri konstitusi rigid menurut Brice:

1) Mempunyai kedudukan dan derajat yang tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain;
2) Hanya dapat diubah dengan cara yang khusus atau istimewa atau dengan persyaratan yang berat.

3. Konstitusi Derajat Tinggi dan Konstitusi Tidak Derajat Tinggi

a. Konstitusi Derajat Tinggi
Merupakan suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tinggi dalam suatu negara serta konstitusi ini berada di atas peraturan perundang-undangan yang lainnya.

b. Konstitusi Tidak Derajat Tinggi
Merupakan suatu konstitusi yang tidalk mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi.

4. Konstitusi Serikat dan Konstitusi Kesatuan

Jika bentuk negara merupakan negara serikat maka akan didapatkan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara bagian. Sedangkan betuk negara yang kesatuan maka pembagian kekuasaan tersebut tidak dijumpai karena kekuasaan tersentralkan pada pemerintrah pusat.

5. Konstitusi Sistem Pemerintahan Presidensial dan Konstitusi Pemerintahan Parelementer

a. Konstitusi Sistem Pemerintahan Presidensial

Ciri-ciri:
1) Di samping mempunyai kekuasaan "nominal" sebagai kepala negara, presiden juga berkedudukan sebagai kepala pemerintahan.

2) Presiden tidak dipilih oleh pemegang kekuasaan legislatif, akan tetapi dipilih langsung oleh rakyat.
3) Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legeslatif.

4) Presiden tidak membubarkan pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan diadakan pemilihan.

b.Konstitusi Pemerintahan Parlementer
Ciri-ciri:
1) Kabinet dipilih oleh perdana menteri dibentuk atau berdasarkan kekuatan-kekuatan yang berdasarkan parlemen.
2) Para anggota kabinet mungkin seluruhnya, mungkin sebagian adalah anggota parlemen.
3) Perdana menteri bersama kabinet bertanggung jawab kepada parlemen.
4) Kepala negara dengan saran atau nasihat perdana menteri dapat membubarkan parlemern dan memerintahkan diadakan pemilihan.

D. FAKTOR-FAKTOR DAYA IKAT KONSTITUSI

1. Pendekatan dari Aspek Hukum

Menurut K. C. Wheare, kalau berangkat dari aliran positivisme hukum maka konstitusi itu mengikat sebab ditetapkan oleh badan yang berwenang membentuk hukum dan konstitusi itu dibuat untuk dan atas nama rakyat (yang di dalamnya sarat dengan ketentuan sanksi yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang organik).
Apabila dilihat dari prinsip-prinsip wawasan negara berdasarkan hukum (rechsstaat) sebagaimana dikatakan oleh Zippelius konstitusi merupakan alat untuk membatasi kekuasaan negara, penyelenggaraan yang didasarkan pada undang-undang, dan adanya pengawasan yudisial terhadap penyelenggaraan pemerintah. Berbicara tentang esensi hukum positif (rechtsstat), inklusif di dalam pemahaman tentang konstitusi sebagai hukum formal yang terlembagakan oleh alat-alat negara dan sekaligus sebagai hukum dasar tertinggi sehingga konstitusi akan selalu mengikat warga negara.

2. Pendekatan aspek politik

Dengan adanya pendekatan politis maka hukum adalah produk politik yang telakh menjadikan badan konstituante (lembaga lain yang ditunjuk) sebagai badan perumus dan pembuat konstitusi suatu negara, kemudian peran tersebut dilanjutkan oleh lembaga legislatif sebagai pembuat undang- undang. Proses yang dilakukan oleh dua badan tersebut merupakan kristalisasi dan atau produk politik sehingga produk politik yang berupa konstitusi atau segala macam peraturan perundang-undangan mempunyai daya ikat pemberlakuannya bagi warga negara. Kemudian hubungan antara hukum dan kekuasaan telah terimplementasikan dalam konstitusi baik dalam pengertian hukum dasar tertulis maupum hukunm dasar tidak tertulis yang pada dasarnya telah membatasi tindakan penguasa yang memaksa warga negara untuk menaatinya

3. Pendekatan dari Aspek Moral

Otoritas konstitusi kalau dipandang dari segi moral sama halnya dengan pandangan aliran hukum alam, yaitu mempunyai daya ikat terhadap warga negara yang disebabkan dalam penetapan konstitusi didasarkan pada nilai moral. Lebih tegas lagi dikatakan bahwa konstitusi sebagai landasan fundamental yang tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai universal dan etika moral. 
Menurut K. C Wheare konstitusi mengklaim diri mempunyai otoritas dengan dasar moral. William H.Hewet dalam pendiriannya menyatakan bahwa masih ada hukum yang lebih tinggi, yaitu moral. Adapun teori moral yang digunakan untuk mendefinisikan ketaatan terhadap hukum berlaku pula pada konstitusi.

E. SEJARAH UUD 1945

1. Perencanaan UUD 1945

Perencanaan pembuatan UUD 1945 sudah dilakukan sejak tanah air kita masih dalam kependudukan bala tentara Jepang. Hal ini menyababkan mengapa pada masa itu bangsa Indonesia berhasil memperoleh sebuah Rencana Undang undang Dasar (UUD).Jepang mengalami kekalahan saat peperangan melawan pihak Sekutu maka Jepang meminta bantuan yang sebesar-besarnya dari rakyat Indonesia dengan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Dengan adanya pengumumuman tersebut maka rakyat Indonesia menyambutnya dengan gembira, walaupun perjuangan bangsa Indonesia untuk merdeka tidak bergantung pada janji Jepang.

Pada zaman Jepang bangsa Indonesia tampaknya bekerja sama dengan Jepang, namun pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap menyusun kekuatan sendiri apalagi pada waktu itu kondisi rakyat Indonesia menderita akibat penghisapan Bala Tentara Pendudukan Jepang. Untuk sekedar mempersiapkan pelaksanaan janji tersebut di atas maka pada tanggal 28 Mei 1945 oleh Pemerintah Jepang membuat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang beranggotakan 62 orang yang diketuai oleh Dokter K. R.T. Radjiman Wedyodiningrat
dan diwakili oleh R. P. Soeroso. Pelantikannya dilakukan di Jakarta di gedung Jambon.
Masa perencanaan UUD ini dilakukan menjadi dua masa, yaitu pada masa sidang
yang pertama tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945. Sedangkan masa kedua, yaitu pada tanggal 10 Juli 1945 sampai dengan 17 Juli 1945. Dalam sidang pertamanya baru dibicarakan tentang dasar negara, sedangkarn perencanaan UUD dilakukan pada masa sidang kedua. Dalam masa sidang kedua ini dibentuklah suatu Panitia Hukum Dasar yang bertugas merencanakan UUD yang terdiri dari 19 anggota yang diketuai oleh Ir. Soekarno.
Oleh Panitia Hukum Dasar dibentuklah Panitia Kecil yang bertugas merencanakan UUD dengan memperhatikan pendapat-pendapat dari rapat sidang BPUPKI serta rapat-rapat panitia hukum dasar.

Panitia kecil ini teediri dari 7 orang, yaitu seorang Ketua Prof. Dr. Soepomo, dengan anngotanya, yaitu Mr. Wongsonegoro, R. Sukardjo, Mr. A. Maramis, Mr. R. Pandji Singgih, H. Agus Salim, dan Dr. Sukiman. Panitia kecil ini telah dapat menyelesaikan pekerjaannya serta memberikan laporannya tentang Rencana UUD kepada Panitia Hukum Dasar pada tanggal 13 Juli 1945. Setelah beberapa kali sidang maka pada tanggal 16 Juli 1945 BPUPKI menerima dan menyetujui sebuah Rancangan UUD. Setelah tugas BPUPKI selesai maka untuk mengerjakan tugas yang lainnya dibentuklah oleh Jepang panitia lainnya, yaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang diketuai oleh Ir. Soekarno dan wakil Drs. Moh. Hatta. Panitia ini mulai bekerja pada tanggal 9 Agustus 1945 dan selekas mungkin menyelasaikan persoalan yang perlu dipersiapkan untuk kemerdekaan terutama soal Rencana UUD yang telah ada untuk disahkan. Menurut rencana pada tanggal 24 Agustus 1945 kemerdekaan Indonesia sudah dapat disahkan oleh Pemerintah Jepang di Tokyo. Namun sebelum PPKI bersidang, pada tanggal 6 Agustus 1945 kota Hirosima dan pada tanggal 9 Agustus 1945 kota Nagasaki telah dijatuhi bom atom oleh pihak Sekutu. Akibatnya, Pemerintah Jepang bertekuk lutut dan menyerah tanpa syarat kepada Sekutu.

Dengan adanya hal tersebut janji Pemerintah Jepang untuk memberikan kemerdekaan kepada Indonesia tidak dapat direalisasikan. Tentu saja dalam hal ini para pemimpin dan golongan muda tidak bisa tinggal diam. Atas desakan golongan pemuda maka sebelum penyerahan tentara Jepang kepada Sekutu, pada tanggal 17 agustus1945 telah dibacakan "Proklamasi Kemerdekaan Indonesia" oleh Ir Soekarno dan Drs. Moh. Hatta. Oleh karena itu, kemerdekaan Indonesia bukanlah hadiah dari Pemerintah Jepang. Namun, dari hasil keberanian serta kekuatan bangsa Indonesia sendiri.

2. Penetapan UUD 1945

Berdirinya Negara Indonesia beserta tata hukumnya adalah pada tanggal 17 Agustus. Pada saat itu pemerintah juga berpendapat bahwa berdirinya Negara Republik Indonesia adalah pada tanggal 17 Agustus 1945, baik pada masa Proklamasi, Pemerintahan Indonesia Serikat, maupun pada masa Pemerintahan Indonesia yang menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara. Pada masa Pemerintah Republik Indonesia Proklamasi pendapatnya dapat diketahui dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1945 tentang: "Segala Badan-Badan Negara dan Peraturan yang ada sampai berdirinya Negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar masih berlaku asal saja tidak bertentangan dengan Undang- Undang Dasar tersebut'".

Pada saat Indonesia baru merdeka maka bentuk-bentuk ketatanegaraannya yang lazimnya diatur dalam UUD, seperti alat-alat perlengkapan negara yang penting-penting, daerah negara, serta warga negaranya, dan semua yang bersifat formal masih belum jelas karena pada saat itu Indonesia belum mempunyai UUD. Walaupun pada saat itu Indonesia belum mempunyai UUD 1945 maka tidak mengurangi hakikat berdirinya negara. Dengan demikian untuk untuk menyempurnakan negara Indonesia yang berdiri pada tanggal 17 Agustus 1945, maka pada tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) melakukan sidang.

Dalam sidangnya PPKI menetapkan serta mengesahkan Undang-undang Dasar serta menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden yang pada saat itu dipilih secara aklamasi.

Adapun yang ditetapkan dan disahkan sebagai Undang-Undang Dasar merupakan Rencana Undang-Undang Dasar yang telah dirumuskan oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia

(BPUPKI) dengan mengalami perubaharn serta penambahan. Dari UUD 1945 yang sudah ditetapkan dan disahkan serta dengan terpilihnya presiden dan wakil presiden, maka menjadi jelas bahwa Negara Indonesia yang berdiri pada tanggal 17 Agustus 1945 secara formal berbentuk republik sehingga negara Indonesia secara resmi menggunakan sebutan Negara Republik Indonesia. Dengan demikian UUD yang telah disahkan juga ecara resmi disebut UUD 1945.

3. Undang-Undang Dasar 1945 Semula Dimaksudkan Bersifat Sementara

UUD 1945 walaupun secara resmi tidakmenggunakan nama UUD Sementara namurn UUD 1945 sejak semula oleh pembentukannya dimaksud bersifat sementara. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 3 Ayat 2 Aturan Tambahan, maka jelas bahwa nanti masih diharapkan dibentuk badan permusyawaratan rakyat yang bertugas menetapkan UUD. Adapun ang dijadikan alasan akan pemberian sifat sementara ini dapat diperkirakan adanya dua hal, yaitu pembentuk UUD 1945 sendiri masih belum merupakan badan respresentatif untuk menetapkan UUD dan berdasarkan pertimbangan bahwa perencanaan, penetapan, serta pengesahan dilakukan dengan tergesa-gesa sehingga apabila dikemudian hari sudah dibentuk badan yang lebih representatif dapat ditetapkan sebuahUUD yang sudah dipikirkan dengan matang.

F. UNDANG-UNDANG DASAR 1945 SEBAGAI KONSTITUSI NEGARA REPUBLIK INDONESIA

1. Konstitusi Negara Republik Indonesia sebagai Suplemen

UUD Republik Indonesia 1945 disahkan dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada hari Sabtu, tanggal 18 Agustus 1945, yakni sehari setelah proklamasi kemerdekaan. Istilah UUD 1945 yang memakai angka"1945"di belakang baru timbul pada awal 1959, ketika tanggal 19 Februari 1959. Kabinet Karya mengambil kesimpulan dengan suara bulat mengenai  pelaksanaan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke UUD 1945. Kemudian Keputusan pemerintah itu disampaikan ke pihak Konstituante pada tanggal 22 April 1959

Pada saat disahkan dan ditetapkan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 hanya bernama "Oendang-Oendang Dasar." Demikian pula ketika UUD diundangkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun Il No. 7 tanggal 15 Februari 1946, istilah yang digunakan masih "Oendang-Oendang Dasar"tanpa tahun 1945. Baru setelah Dekrit Presiden 1959 memakai UUD 1945 seperti dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959. Hal ini perlu dikemukakan bahwa UUD 1945 pernah dua kali masa berlakunya.

Khusus mengenai pembukaan, dikatakan pada angka II/1/A/a bahwa "Pembukaan  UUD 1945 tidak lain adalah penuangan jiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945" ialah jiwa Pancasila sesuai jiwa otentik UUD 1945."Kemudian mengenai batang tubuh UUD 1945 dikatakan dalam rangka ll/1/3B sebagai berikut,"Batang Tubuh UUD 1945 terdiri dari 16 bab, dan terperinci dalam 37 pasal. Di samping itu ada Aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal dan aturan Tambahan 2 ayat."

2. Fenomena Dua Kali Masa Berlakunya UUD 1945

Sejarah ketatanegaraan Indonesia pernah berlaku tiga macam konstitusi:

a. Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
Naskah UUD 1945 ini pertama kali dipersiapkan oleh BPUPKl. Badan ini melakukan dua kali sidang, yaitu 29 Mei-1 Juni 1945 dan sidang yang kedua berlangsung 10 Juli-17 Juli 1945, Dalam sidang kedua inilah dibentuk Panitia Hukum Dasar dengan anggota 19 orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno.

Panitia ini membentuk panitia kecil yang berhasil merumuskan UUD 1945 pada tanggal 16 Agustus 1945. Setelah tugas BPUPKI sudah selesai maka Pemerintah Jepang membubarkannya kemudian dibentuk PPKI. Pada tanggal 18 Agustus PPKI mengesahkan UUD 1945.

Baca Juga :
Materi Wawasan Kebangsaan CPNS 2018. PANCASILA

b. Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949 (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)

Pada tahun 1947 tentara Belanda mengadakan Agresi Militer I dan dilanjutkan dengan Agresi Militer Il pada tahun 1948. Kedua agresi ini mendapat perhatian dunia sehingga PBB mengajak Indonesia dengan Belanda untuk melakukan perundingan. Pada tanggal 23 Agustus-2 November 1949 diadakan Konfrensi Meja Bundar di Den Haag, Belanda. Konferensi ini menghasilkan tiga kesepakatan:
1) Mendirikan Republik Indonesia Serikat (RIS).
2) Penyerahan kedaulatan pada RIS yang berisi tiga hal, yaitu piagam penyerahan kedaulatan dari Kerajaan Belanda pada Pemerintahan RIS, status uni, dan persetujuan perpindahan.
3) Mendirikan uni antara RIS dan Kerajaan Belanda.

Naskah Konstitusi RIS disusun bersama oleh delegasi Republik Indonesia dan BFO (Bijeenkomst voor Federal Overleg). Naskah rancangan UUD disepakati oleh kedua belah pihak untuk diberlakukan sebagai UUD RIS atau Konstitusi RIS. Konstitusi yang dimaksudkan hanya bersifat sementara karena lembaga yang membuat konstitusi tersebut tidak representatit
Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 186 Konstitusi RIS bahwa Konstituant ebersama pemerintah selekas-lekasnya menetapkan konstitusi RIS
bersambung

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Materi TWK CPNS 2018, Pengertian Konstitusi/UUD dan Konvensi"

Post a Comment