Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran tentang
Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017. Surat ini
memuat poin penting terkait sertifikasi guru madrasah tahun 2017 Tentunya hal ini menjadi kabar baik bagi guru-guru yang mengajar di madrasah
di naungan Kemenag, utamanya terkait dengan kepastian akan
dilaksanakannya kembali sertifikasi guru melalu jalur Pendidikan dan
Latihan Profesi Guru (PLPG). Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2016,
Kementerian Agama menunda penyelenggaran sertifikasi guru.
Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 tentang Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2017.
Surat tertanggal 12 Juni 2017 ini menyatakan bahwa Direktorat Guru dan
Tenaga Kependidikan Madrasah, Dirjen Pendidikan Islam Kementarian Agama
akan kembali membuka pendaftaran program Sertifikasi Guru melalui
Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
PERSYARATAN SERTIFIKASI 2017
- Guru Madrasah di bawah pembinaan Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama yang belum pernah memiliki sertifikat pendidik, kecuali guru yang telah berstatus definitif pada MAN Insan Cendekia se-Indonesia.
- Guru madrasah berstatus PNS atau Bukan PNS (Guru Tetap Yayasan) pada madrasah negeri dan/atau swasta.
- Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 31 Desember 2005, kecuali guru yang telah berstatus definitif pada MAN Insan Cendekia se-Indonesia.
- Guru yang diangkat dalam jabatan fungsional guru minimal telah berusia 18 tahun.
- Guru Madrasah berstatus Bukan PNS aktif mengajar terdaftar di SIMPATIKA. Guru bukan PNS harus memiliki SK Pengangkatan sebagai guru tetap yayasan dari Penyelenggara Pendidikan dengan masa kerja minimum 2 tahun secara terus–menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan/atau Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) serta aktif mengajar terdaftar di SIMPATIKA.
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
- Pada tanggal 1 Januari 2018 belum memasuki usia pensiun.
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
- Memiliki status sebagai guru tetap (GT) dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap. Bagi GT bukan PNS di madrasah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun terakhir berturut-turut pada yayasan yang sama. Adapun GT bukan PNS pada madrasah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru honorer tetap dari Kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota minimum 2 tahun terakhir berturut-turut.
- Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari Kepala Madrasah 2 tahun terakhir.
- Guru yang linier antara kualifikasi akademik dengan bidang studi yang diampu dan bidang studi yang akan disertifikasi melampirkan SK terakhir.
- Guru yang tidak linier antara kualifikasi akademik dengan mata pelajaran yang diampu, tetapi diangkat sampai dengan 30 Desember 2005 dan melampirkan SK mengajar minimal 2 tahun berturut-turut.
- Guru yang diangkat setelah 30 Desember 2005 bidang studi sertifikasi yang dipilih harus linier sesuai dengan ijazah S1/D4
Mulai tgl 30 Agustus setelah guru melakukan pemberkasan via simpatika, selanjutnya kab/kota melakukan pemeriksaan di akun kab/kota masing-masing (modelnya seperti vevral nrg/inpassing). Untuk pemeriksaan dokumen dan persetujuan agar dilakukan face to face dengan guru, karena guru harus menunjukkan dokumen aslinya dan admin kab/kota yg mencocokkan dengan ajuan di simpatika. JIka ada guru yg tidak sesuai syarat seperti ijazah tdk ada, sk anomali, sudah sertifikasi maka bisa ditolak.
Silahkan infokan kepada seluruh guru yg belum sergur terutama yg kemarin belum mendaftar agar segera mendaftar, selanjutnya guru yg sudah terdaftar tersebut pd tgl 30 Agustus akan mendapat undangan untuk verifikasi berkas, sehingga agar semua guru tsb melakukan scan dokumen asli (tidak boleh foto copy legalisir).
Peringatan :
Kepada guru yang sejatinya sudah sertifikasi namun belum verval nrg dan mendapatkan undangan sertifikasi, nantinya akan diketahui dan dapat dibatalkan lewat kanwil atau LPTKOperator Simpatika
0 Response to "Peryaratan Peserta Sertifikasi Guru Kemenag Tahun 2017"
Post a Comment