Inilah Pedoman Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKn Berprestasi Tingkat Nasional 2017

pedoman anugerah konstitusi


Dalam ikhtiar menyebarluaskan informasi mengenai MK, telah diselenggarakan berbagai kegiatan kepada seluruh komponen bangsa. Melalui kegiatan tersebut diharapkan berbagai kalangan memahami mengenai MK sehingga mendorong partisipasi obyektif dan konstruktif mereka dalam pelaksanaan wewenang dan kewajiban MK, sekaligus mendorong terwujudnya budaya sadar berkonstitusi.
Salah satu komponen bangsa yang dipandang penting untuk mendapat pemahaman mengenai MK adalah Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Hal ini antara lain berdasar pertimbangan bahwa ada keterkaitan erat antara MK dengan Guru PPKn tersebut, yakni MK mendorong terwujudnya budaya sadar berkonstitusi sedangkan para Guru PPKn dapat menjadi pihak yang mendidik peserta didik agar menjadi anak-anak bangsa yang memiliki budaya sadar berkonstitusi. Dengan langkah ini diharapkan bangsa Indonesia dipenuhi oleh masyarakat dan aparatur penyelenggara Negara/pemerintah yang memiliki budaya sadar berkonstitusi.
Atas dasar pemikiran itu, MK memandang penting melakukan kerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama untuk menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Kesadaran Berkonstitusi dan pemberian penghargaan Anugrah Konstitusi bagi Guru PPKn yang berhasil melaksanakan pendidikan kesadaran berkonstitusi, baik yang berada di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama dan pemberian penghargaan “Anugerah Konstitusi”.


Pengertian

  1. Anugerah Konstitusi Guru PPKn adalah wahana kompetisi antar Guru PPKn dalam pembelajaran kesadaran berkonstitusi.
  2. Pendidikan kesadaran berkonstitusi adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik dan/atau masyarakat secara aktif mengembangkan potensi dirinya agar memiliki kemampuan yang diperlukan untuk menjadi warga negara yang baik menurut kaidah konstitusi negara, baik sebagai pribadi, anggota masyarakat, maupun warga negara.
  3. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  4. Guru PPKn adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik dalam mata pelajaran PPKn.
  5. Guru PPKn yang berhasil melaksanakan pendidikan kesadaran berkonstitusi adalah: 
  6. Inovasi dalam pembelajaran PPKn adalah serangkaian kegiatan pengembangan yang mencakup antara lain penggunaan metode/cara/media yang digunakan sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dipersyaratkan dalam proses pembelajaran PPKn menjadi efektif dan efisien. 
  7. Portofolio adalah sekumpulan dokumen terseleksi yang memuat deskripsi prestasi dan kinerja Guru PPKn dalam melaksanakan tugas selama 3 (tiga) tahun terakhir. 
  8. Evaluasi diri adalah penggambaran perwujudan pribadi sebagai Guru PPKn. 
  9. Karya tulis adalah best practices dan/atau inovasi tentang pembelajaran kesadaran berkonstitusi atau berupa konsep tentang pembelajaran kesadaran berkonstitusi yang dituangkan dalam karya tulis ilmiah lainnya.


Tujuan

Tujuan program ini adalah:
  1. Mendorong peningkatan semangat dan motivasi Guru PPKn dalam melaksanakan tugasnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
  2. Mendorong peningkatan budaya sadar berkonstitusi di kalangan Guru-guru PPKn dan peserta didik khususnya di lingkungan sekolah.
  3. Mendorong tumbuhnya partisipasi para Guru PPKn secara obyektif dan konstruktif dalam pelaksanaan tugas dan wewenang MK dan tugas-tugas pemerintah.
  4. Memberikan perhatian dan penghargaan kepada Guru PPKn atas prestasi dan dedikasi dalam melaksanakan tugas profesionalnya.

Manfaat

Manfaat program ini adalah:
  1. Termotivasinya Guru PPKn untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dedikasi, dan loyalitas untuk membangun kesadaran berkonstitusi bagi peserta didik dan/atau masyarakat.
  2. Meningkatnya harkat, martabat, citra, dan profesionalisme Guru PPKn dalam melaksanakan proses pendidikan dan pembelajaran.
  3. Tumbuhnya kreatifitas dan inovasi Guru PPKn dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
  4. Terjalinnya interaksi antar Guru PPKn untuk saling tukar pengalaman dalam memberikan pendidikan kesadaran berkonstitusi bagi peserta didik dan/atau masyarakat.
  5. Terpupuknya rasa persatuan dan kesatuan bangsa melalui jalur pendidikan, khususnya pembelajaran PPKn.

Hasil yang diharapkan

Hasil yang diharapkan program ini adalah:
  1. Terpilihnya Guru PPKn terbaik secara nasional yang layak diberi penghargaan atas keberhasilannya melaksanakan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan bagi peserta didik dan/atau masyarakat.
  2. Adanya peningkatan mutu Guru PPKn untuk mencapai tujuan Pendidikan dan Kebudayaan yang berkualitas, khususnya Pendidikan Kesadaran Berkonstitusi.

Peserta

  1. Guru Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan ASN, yang bertugas pada satuan pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agamadari provinsi seluruh Indonesia.
  2. Melaksanakan tugas sebagai Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.

Kriteria Penilaian


  1. Guru PPKn yang unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
  • Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman Guru PPKn terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
  • Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian Guru PPKn yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
  • Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan Guru PPKn untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
  • Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam oleh Guru PPKn, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
  1. Guru PPKn yang berhasil melaksanakan pendidikan kesadaran berkonstitusi bagi peserta didik, teman sejawat, dan masyarakat dalam pengembangan profesi, serta berperan aktif di organisasi profesi pendidikan/ asosiasiprofesi.
  2. Guru PPKn yang berhasil membimbing pembentukan sikap peserta didik hingga mencapai prestasi dan berhasil membentuk kesadaran berkonstitusi di berbagai kegiatan.
  3. Guru PPKn yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain melalui:
  4. a.    Pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran PPKn (Perangkat Pembelajaran, Pendekatan/Strategi/Metode, media pembelajaran, sistem penilaian);
  5. b.    Penulisan buku, hasil kajian, evaluasi, penelitian, atau essay tentang PPKn.
  6. c.    Pembinaan kesadaran berkonstitusi di masyarakat, baik sebagai pribadi, melalui organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, maupun wadah lainnya.

Inilah pedoman Lengkap Anugerah Konstitusi bagi guru PPKn tingkat Nasional :
Download disini



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Inilah Pedoman Anugerah Konstitusi Bagi Guru PPKn Berprestasi Tingkat Nasional 2017"

Post a Comment