Mendikbud Akan Revitalisasi Fungsi dan Peran Komite Sekolah/Madrasah


mendikbud
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 yang menguatkan peran Komite Sekolah dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan oleh satuan pendidikan.  
Permendikbud ini merevitalisasi peran dan fungsi Komite Sekolah agar  dapat menerapkan prinsip-prinsip gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel. Dengan Permendikbud tentang Komite Sekolah ini masyarakat dapat ikut serta, bergotong royong memajukan pendidikan di sekolah secara demokratis dan akuntabel.
"Nantinya masyarakat dapat membedakan mana saja yang tergolong sumbangan dan bantuan melalui Komite Sekolah, pungutan pendidikan yang sah oleh sekolah dan pungutan liar oleh oknum," kata Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  (Mendikbud)  Muhadjir  Effendy dalam siaran persnya, Senin (16/1).
Merespons suara publik mengenai pungutan di sekolah, Direktur  Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad menyampaikan bahwa pendanaan sekolah oleh masyarakat dijamin dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional.
"Saat ini Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar telah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012. UU Sisdiknas menyatakan bahwa pendanaan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan  masyarakat," ujar Dirjen Hamid.
Tapi kata dia, tugas Komite Sekolah bukan hanya melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan. Dalam pasal 3 Komite Sekolah juga wajib menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat atas kinerja Sekolah.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi (Biro Hukor) Dian Wahyuni meminta  publik dapat membaca Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah secara utuh dan detil. Permendikbud tersebut sangat jelas  menjelaskan Komite Sekolah sama sekali tidak boleh melakukan pungutan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12.
"Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dengan sangat tegas dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya," ujar Dian Wahyuni.
www.republika.co.id

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mendikbud Akan Revitalisasi Fungsi dan Peran Komite Sekolah/Madrasah"

Post a Comment