Semua guru secara bergantian wajib mengajar di daerah terluar, terdepan dan tertinggal (3T). Baik itu yang berstatus pegawai negeri sipil atau honorer. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan, mengajar di daerah 3T sebagai pengalaman bagi guru untuk mengetahui kondisi mutu pendidikan dasar dan menengah nasional.
Ia menuturkan, pemindahan guru ke daerah 3T menjadi salah satu pertimbangan program redistribusi guru yang akan dimulai setelah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini selesai. Kemendikbud juga akan meneruskan program Guru Garis Depan (GGD) untuk memenuhi kebutuhan guru di daerah 3T.
“Penyelesaian masalah guru akan diatur peraturan presiden agar kebijakan rotasi guru ini dapat diintervensi dengan peningkatan sarana prasarana sekolah dan kurikulum. Semua guru tidak boleh tidak pernah mengajar di daerah 3T,” kata Muhadjir, di Kantor Kemendikbud, Jakarta.
Ia menjelaskan, guru di setiap zonasi akan dirotasi secara periodik dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Kebijakan meredistribusi guru sesuaidengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyatakan semua ASN harus siap dirotasi secara periodik dan tidak boleh menetap di suatu tempat dalam jangka waktu lama.
Ia menegaskan, redistribusi guru ke daerah 3T tetap mengacu pada zonasi. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi guru di dalam satu zona untuk menolak dipindahkan. Menurut dia, skema zonasi diterapkan untuk membangun mutu sekolah yang merata.
“Saya paham bahwa di daerah-daerah masih tinggi tingkat ketimpangan antarsekolah. Tetapi, jika tidak ada kemauan keras dari pihak daerah untuk segera melakukan kebijakan-kebijakan redistribusi, saya khawatir kebijakan pemerintah untuk melakukan pemerataan pendidikan yang berkualitas jadi tersendat,” ucapnya.
"Karena itu saya minta ada perubahan kebijakan yaitu kebijakan rotasi itu. Setiap guru harus sudah punya pengalaman kerja di wilayah 3T,” katanya.
Ia berharap, dengan menerapkan redistribusi berbasis zonasi, masalah penumpukan guru di suatu tempat teratasi. Para guru juga diminta kesadarannya untuk menjalankan kewajiban dan siap dipindahkan. “Guru tidak perlu merasa cemas akan dipindahkan di luar zona. Kalau pun ada perpindahan di luar zona, itu dilakukan sesuai dengan kebijakan khusus,” ujarnya.
Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim menilai, kebijakan meredistribusi guru ke daerah 3T tidak efektif. Pasalnya, guru akan jauh dengan keluarga dan berpotensi membuat psikologis guru menjadi terganggu.
“Guru itu perlu mengajar dengan tenang, nyaman, dan bahagia agar ilmu dan akhlak yang ditularkan ke siswa bisa berkah dan bermanfaat. Jika guru dikirim ke daerah 3T bagaimana dengan keluarga mereka? Jangan sampai para guru 3T ini mendidik anak orang lain tetapi justru menghancurkan keluarganya sendiri,” kata Ramli. https://www.pikiran-rakyat.com
Ia menuturkan, pemindahan guru ke daerah 3T menjadi salah satu pertimbangan program redistribusi guru yang akan dimulai setelah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini selesai. Kemendikbud juga akan meneruskan program Guru Garis Depan (GGD) untuk memenuhi kebutuhan guru di daerah 3T.
“Penyelesaian masalah guru akan diatur peraturan presiden agar kebijakan rotasi guru ini dapat diintervensi dengan peningkatan sarana prasarana sekolah dan kurikulum. Semua guru tidak boleh tidak pernah mengajar di daerah 3T,” kata Muhadjir, di Kantor Kemendikbud, Jakarta.
Ia menjelaskan, guru di setiap zonasi akan dirotasi secara periodik dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Kebijakan meredistribusi guru sesuaidengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyatakan semua ASN harus siap dirotasi secara periodik dan tidak boleh menetap di suatu tempat dalam jangka waktu lama.
Ia menegaskan, redistribusi guru ke daerah 3T tetap mengacu pada zonasi. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi guru di dalam satu zona untuk menolak dipindahkan. Menurut dia, skema zonasi diterapkan untuk membangun mutu sekolah yang merata.
“Saya paham bahwa di daerah-daerah masih tinggi tingkat ketimpangan antarsekolah. Tetapi, jika tidak ada kemauan keras dari pihak daerah untuk segera melakukan kebijakan-kebijakan redistribusi, saya khawatir kebijakan pemerintah untuk melakukan pemerataan pendidikan yang berkualitas jadi tersendat,” ucapnya.
Guru Garis Depan (GGD)
Ia menyatakan, skema zonasi mulai dilaksanakan karena program GGD yang dijalankan sejak 2015 tak berdampak signifikan. Pasalnya, banyak guruyang direkrut melalui program GGD kembali ke tempat asalnya masing-masing. Hal tersebut membuat daerah 3T kembali mengalami kekurangan guru."Karena itu saya minta ada perubahan kebijakan yaitu kebijakan rotasi itu. Setiap guru harus sudah punya pengalaman kerja di wilayah 3T,” katanya.
Ia berharap, dengan menerapkan redistribusi berbasis zonasi, masalah penumpukan guru di suatu tempat teratasi. Para guru juga diminta kesadarannya untuk menjalankan kewajiban dan siap dipindahkan. “Guru tidak perlu merasa cemas akan dipindahkan di luar zona. Kalau pun ada perpindahan di luar zona, itu dilakukan sesuai dengan kebijakan khusus,” ujarnya.
Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim menilai, kebijakan meredistribusi guru ke daerah 3T tidak efektif. Pasalnya, guru akan jauh dengan keluarga dan berpotensi membuat psikologis guru menjadi terganggu.
“Guru itu perlu mengajar dengan tenang, nyaman, dan bahagia agar ilmu dan akhlak yang ditularkan ke siswa bisa berkah dan bermanfaat. Jika guru dikirim ke daerah 3T bagaimana dengan keluarga mereka? Jangan sampai para guru 3T ini mendidik anak orang lain tetapi justru menghancurkan keluarganya sendiri,” kata Ramli. https://www.pikiran-rakyat.com
0 Response to "Mendikbud : Seluruh Guru Wajib Mengajar di Daerah 3T"
Post a Comment