Sesuai janji, pemerintah kembali membuka besar-besarkan lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun ini. Selain itu, lowongan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan dibuka.
Tak tanggung-tanggung, jumlah formasi penerimaan para calon abdi negara tersebut mencapai 254.173 kursi. Angka ini lebih besar jika dibandingkan dengan tahun lalu yang tercatat 238.015 formasi.
Rincian lowongan tersebut, untuk pemerintah pusat dialokasikan sebanyak 46.425 formasi untuk CPNS sebesar 23.213 formasi dan PPPK sebesar 23.212 formasi.
Untuk CPNS Pusat dibagi lagi untuk pelamar umum sebanyak 17.519 formasi dan dari sekolah kedinasan sebanyak 5.694 formasi.
Sementara untuk pemerintah daerah, dialokasikan sebanyak 207.748 formasi untuk CPNS dan PPPK.
Untuk CPNS daerah sebanyak 62.324 formasi yang akan dibuka untuk pelamar umum sebanyak 62.249 formasi dan dari sekolah kedinasan (STTD) sebanyak 75 formasi.
Sedangkan untuk PPPK yang akan diisi dari eks tenaga honorer ketegori II (THK-II) dan honorer sebanyak 145.424 formasi.
Rencananya proses pendaftaran untuk PPPK akan dimulai lebih dulu. Sedangkan untuk CPNS akan dibuka pada Oktober 2019.
"Seleksinya nanti terpisah. Kemungkinan yang PPPK akan didahulukan, baru kemudian CPNS pads akhir tahun 2019. Sesuai keterangan Menteri PANRB," ungkap Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan .
"Jumlah ini adalah plafon atas. Kebutuhan pegawai riil diinput oleh masing-masing instansi ke sistem e-Formasi milik Kementerian PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)," jelas dia.
Ridwan memproyeksikan, total pelamar yang akan mendaftar di sistem online CPNS 2019 nanti bisa membludak seperti perekrutan di tahun sebelumnya, yakni sekitar 5 juta orang.
"Saya perkirakan sama dengan tahun lalu, 5 jutaan pelamar online. Itu untuk CPNS saja. Untuk PPPK, belum ada rujukan," ujar dia.
Untuk detail kapan, bagaimana, berapa, di mana, sampai saat ini BKN belum bisa menginformasikankarena Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) masih melakukan rapat-rapat persiapan terkait hal tersebut.
"Tahun lalu jumlah pelamar 4 juta lebih, dari 235.015 lowongan. Ini mencerminkan minat tinggi generasi milenial," ujarnya.
Menurut dia, motif generasi milenial yang melamar juga tidak melulu besaran gaji dan tunjungan pensiun yang akan diterimanya jika menjadi PNS nanti, tetapi juga ada keinginan untuk berkontribusi bagi negara dengan bekerja di pemerintahan.
"Dari interaksi informal kami dengan beberapa pelamar, motivasi mereka tidak melulu mencari pekerjaan, tetapi juga diwarnai keinginan idealis seperti ingin memberikan kontribusi positif secara berintegritas pada proses pembangunan," ungkap dia.
Sementara itu, Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Karier Kementerian PANRB, Aba Subagja mengatakan, tiap tahunnya, jumlah pelamar CPNS dari kalangan milenial selalu tinggi.
"Kalau itu banyak terus (pelamar dari generasi muda). Memang bagus, karena sekarang kan semakin kompetitif. Kalau melihat berkembangan yang melamar itu kan banyak terus. Peminatnya (CPNS) bagus," tutur dia.
Hal ini, lanjut Aba, menunjukkan jika minat anak muda untuk bekerja di instansi pemerintah sangat besar.
"Mungkin iya (jadi profesi favorit generasi muda). Kalau sekarang kan tidak lagi ada perbedaan antara bekerja di pemerintahan atau swasta. Sama saja. Yang senang (bekerja) di swasta juga banyak," jelas dia.
Aba menyatakan, banyak faktor yang membuat generasi milenial ini memilih untuk menjadi PNS dan bekerja di pemerintah. Salah satunya soal kepastian jenjang karier.
"Mungkin tantangan karier. Kalau di PNS kan kita punya tantangan di karier, penjenjangan karier di PNS ini jelas. Tapi di swasta sama saja. Ya kalau mereka mau ke situ, mereka daftar," tandas dia.
Wakil Rektor Universitas Pertamina Budi Seotjipto berpandangan, ada berbagai alasan mengapa milenial masih banyak yang ingin menjadi PNS.
"Mereka masih melihat PNS ini sebuah pekerjaan yang memberikan kepastian, terutama dalam hal pendapatan,
Dengan masuknya generasi milenial menjadi PNS ini sekaligus menjadi tantangan bagi pemerintah untuk memberikan harapan bagi mereka.
Dia berpendapat, generasi milenial ini adalah sumber daya manusia (SDM) yang inovatif dan dinamis. Sementara di sisi lain, PNS adalah pekerjaan yang bersifat birokrat yang memiliki berbagai keterbatasan.
"Nah, pemerintah bisa tidak mewadahi mereka ini yang bisa dibilang punya ambisi tinggi. Kalau tidak, bisa jadi nanti mereka ini keluar lagi dari PNS untuk kerja lagi di swasta, bahkan bikin usaha sendiri terkait profesinya," ujarnya.
Namun begitu, dengan masuknya generasi milenial sebagai PNS ini, diharapkan bisa meningkatkan profesionalitas dan kualitas kinerja PNS ke depannya.
"Positifnya, ya semoga ini menjadi satu langkah agar kinerja Aparatur Sipil Negara ini bisa lebih baik," pungkasnya.
Karena penerimaan CPNS kali ini bakal didominasi oleh milenial maka soal ujian pun harus disesuaikan. Hal ini juga mengingat bahwa pada tahun kemarin hanya sedikit pelamar yang lolos seleksi lewat komputer atau Computer Assisted Test (CAT).
"Tahun kemarin yang lulus CAT adalah cuman sekitar 14 persen, itu mesti dilihat lagi soal-soalnya apakah masih valid dan kekinian, sehingga nantinya akan sesuai tujuan saat kita merekrut," ujar Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Waluyo Martowiyoto,
Mengenai formasi tahun ini, Waluyo enggan berkomentar karena itu merupakan ranah Kementerian PANRB. Sedangkan KASN siap mengawasi agar pelaksanaan tes CPNS tahun ini agar bebas dari kecurangan.
"KASN mengawasi agar agar prosesnya itu berjalan sesuai peraturan perundangan, tidak ada jual beli tes masuk, pelanggaran kode etik, itu yang kita awasi," jelas Waluyo.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) berharap agar pemerintah memberikan prioritas kepada para tenaga honorer untuk bisa ikut seleksi CPNS dan diangkat menjadi PNS.
Hal ini menyusul akan dibukanya penerimaan CPNS dan PPPK yang diprediksi akan banyak diserbu oleh generasi muda atau milenial.
Ketua Pengurus Besar PGRI Didi Suprijadi mengatakan, sebenarnya boleh saja para generasi milenial ini untuk melamar dan ikut dalam seleksi CPNS dan PPPK.
Namun demikian, pemerintah juga harus mengutamakan pada tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi PNS dengan mempertimbangkan masa pengabdiannya di instansi pemerintah.
"Boleh-boleh saja, karena yang orang-orang baru (milenial) juga punya hak. Tapi perlu diingat, bahwa orang-orang ini (tenaga honorer) sudah mengabdi puluhan tahun," ujarnya
Menurut dia, jika dulu para tenaga honorer khususnya guru mendapatkan prioritas untuk diangkat menjadi PNS dengan mempertimbangkan masa kerjanya sebagai pengajar di sekolah negeri. Namun saat ini hal tersebut tidak berlaku lagi.
"Seharusnya diutamakan (yang honorer). Dari jaman dulu guru honorer itu setelah 5 tahun dia cocok mengajar langsung diangkat menjadi PNS, statusnya ada. Sekarang ini kan statusnya tidak ada, jadi yang penting ada statusnya dulu," ungkap dia.
Selain itu, lanjut Didi, pemerintah juga seharusnya mempertimbangkan kompetensi dan pengalaman yang telah dimiliki oleh para tenaga honorer selama mengabdi puluhan tahun untuk ikut penerimaan CPNS. Ini yang dinilai menjadi hal yang tidak dimiliki oleh para generasi milenial.
"Jadi kalau secara hak, dia sebagai warga negara ya boleh, ini kompetisi. Tetapi kompetensi orang yang sudah mengajar puluhan tahun dengan orang yang baru apakah bisa disamakan kompetensinya? Jadi melihat juga itu," tandas dia.
Menengok penerimaan CPNS tahun lalu, pemerintah menetapkan 9 syarat dasar bagi pelamar. Syarat-syarat ini menentukan siapa saja yang berhak untuk melamar sebagai calon abdi negara. Namun ingat, ini adalah syarat penerimaan CPNS pada tahun lalu. Untuk tahun ini bisa berbeda tergantung kebutuhan.
Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 9 persyaratan yang telah ditetapkan, yaitu:
1) Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.
6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
8) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
9) Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian.
Disebutkan dalam Permen ini, anggaran pelaksanaan pengadaan PPPK Tahun 2019 dibebankan pada anggaran masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Sedangkan untuk pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2019 dilakukan secara nasional oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku ketua tim pelaksana dan dikoordinasikan oleh Menteri.
"Pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2019 di Instansi Daerah dikoordinasikan oleh Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah," bunyi Pasal 10 Permen PANRB ini.
Calon pelamar PPPK untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah, menurut Permen PANRB ini, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Berusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Berpendidikan paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma empat) untuk jabatan fungsional guru;
d. Berpendidikan paling rendah S-2 (Strata-dua) untuk jabatan fungsional dosen;
e. Berpendidikan paling rendah D-3 (Diploma-Tiga) untuk jabatan tenaga kesehatan;
f. Berpendidikan paling rendah SMK jurusan pertanian atau sederajat untuk jabatan tenaga penyuluh pertanian;
g. Berpendidikan paling rendah sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan fungsional yang akan diduduki untuk tenaga kependidikan pada PTN Baru; dan
h. Memenuhi persyaratan masing-masing jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud, dalam Permen PANRB ini ditegaskan, calon pelamar PPPK harus memenuhi persyaratan umum sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen PPPK.
"Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan untuk 1 (satu) jabatan," bunyi Pasal 12 ayat (3) Permen PANRB ini.
Tak tanggung-tanggung, jumlah formasi penerimaan para calon abdi negara tersebut mencapai 254.173 kursi. Angka ini lebih besar jika dibandingkan dengan tahun lalu yang tercatat 238.015 formasi.
Rincian lowongan tersebut, untuk pemerintah pusat dialokasikan sebanyak 46.425 formasi untuk CPNS sebesar 23.213 formasi dan PPPK sebesar 23.212 formasi.
Untuk CPNS Pusat dibagi lagi untuk pelamar umum sebanyak 17.519 formasi dan dari sekolah kedinasan sebanyak 5.694 formasi.
Sementara untuk pemerintah daerah, dialokasikan sebanyak 207.748 formasi untuk CPNS dan PPPK.
Untuk CPNS daerah sebanyak 62.324 formasi yang akan dibuka untuk pelamar umum sebanyak 62.249 formasi dan dari sekolah kedinasan (STTD) sebanyak 75 formasi.
Sedangkan untuk PPPK yang akan diisi dari eks tenaga honorer ketegori II (THK-II) dan honorer sebanyak 145.424 formasi.
Rencananya proses pendaftaran untuk PPPK akan dimulai lebih dulu. Sedangkan untuk CPNS akan dibuka pada Oktober 2019.
"Seleksinya nanti terpisah. Kemungkinan yang PPPK akan didahulukan, baru kemudian CPNS pads akhir tahun 2019. Sesuai keterangan Menteri PANRB," ungkap Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan .
"Jumlah ini adalah plafon atas. Kebutuhan pegawai riil diinput oleh masing-masing instansi ke sistem e-Formasi milik Kementerian PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)," jelas dia.
Ridwan memproyeksikan, total pelamar yang akan mendaftar di sistem online CPNS 2019 nanti bisa membludak seperti perekrutan di tahun sebelumnya, yakni sekitar 5 juta orang.
"Saya perkirakan sama dengan tahun lalu, 5 jutaan pelamar online. Itu untuk CPNS saja. Untuk PPPK, belum ada rujukan," ujar dia.
Untuk detail kapan, bagaimana, berapa, di mana, sampai saat ini BKN belum bisa menginformasikankarena Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) masih melakukan rapat-rapat persiapan terkait hal tersebut.
Diserbu Milenial
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mudzakir mengatakan pada tahun lalu jumlah pelamar untuk CPNS mencapai 4 juta orang. Padahal lowongan yang dibuka hanya sekitar 200 ribu formasi."Tahun lalu jumlah pelamar 4 juta lebih, dari 235.015 lowongan. Ini mencerminkan minat tinggi generasi milenial," ujarnya.
Menurut dia, motif generasi milenial yang melamar juga tidak melulu besaran gaji dan tunjungan pensiun yang akan diterimanya jika menjadi PNS nanti, tetapi juga ada keinginan untuk berkontribusi bagi negara dengan bekerja di pemerintahan.
"Dari interaksi informal kami dengan beberapa pelamar, motivasi mereka tidak melulu mencari pekerjaan, tetapi juga diwarnai keinginan idealis seperti ingin memberikan kontribusi positif secara berintegritas pada proses pembangunan," ungkap dia.
Sementara itu, Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Karier Kementerian PANRB, Aba Subagja mengatakan, tiap tahunnya, jumlah pelamar CPNS dari kalangan milenial selalu tinggi.
"Kalau itu banyak terus (pelamar dari generasi muda). Memang bagus, karena sekarang kan semakin kompetitif. Kalau melihat berkembangan yang melamar itu kan banyak terus. Peminatnya (CPNS) bagus," tutur dia.
Hal ini, lanjut Aba, menunjukkan jika minat anak muda untuk bekerja di instansi pemerintah sangat besar.
"Mungkin iya (jadi profesi favorit generasi muda). Kalau sekarang kan tidak lagi ada perbedaan antara bekerja di pemerintahan atau swasta. Sama saja. Yang senang (bekerja) di swasta juga banyak," jelas dia.
Aba menyatakan, banyak faktor yang membuat generasi milenial ini memilih untuk menjadi PNS dan bekerja di pemerintah. Salah satunya soal kepastian jenjang karier.
"Mungkin tantangan karier. Kalau di PNS kan kita punya tantangan di karier, penjenjangan karier di PNS ini jelas. Tapi di swasta sama saja. Ya kalau mereka mau ke situ, mereka daftar," tandas dia.
Mampu Tingkatkan Kualitas
Sistem tes seleksi CPNS berbasis online merupakan terobosan baru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN),Wakil Rektor Universitas Pertamina Budi Seotjipto berpandangan, ada berbagai alasan mengapa milenial masih banyak yang ingin menjadi PNS.
"Mereka masih melihat PNS ini sebuah pekerjaan yang memberikan kepastian, terutama dalam hal pendapatan,
Dengan masuknya generasi milenial menjadi PNS ini sekaligus menjadi tantangan bagi pemerintah untuk memberikan harapan bagi mereka.
Dia berpendapat, generasi milenial ini adalah sumber daya manusia (SDM) yang inovatif dan dinamis. Sementara di sisi lain, PNS adalah pekerjaan yang bersifat birokrat yang memiliki berbagai keterbatasan.
"Nah, pemerintah bisa tidak mewadahi mereka ini yang bisa dibilang punya ambisi tinggi. Kalau tidak, bisa jadi nanti mereka ini keluar lagi dari PNS untuk kerja lagi di swasta, bahkan bikin usaha sendiri terkait profesinya," ujarnya.
Namun begitu, dengan masuknya generasi milenial sebagai PNS ini, diharapkan bisa meningkatkan profesionalitas dan kualitas kinerja PNS ke depannya.
"Positifnya, ya semoga ini menjadi satu langkah agar kinerja Aparatur Sipil Negara ini bisa lebih baik," pungkasnya.
Karena penerimaan CPNS kali ini bakal didominasi oleh milenial maka soal ujian pun harus disesuaikan. Hal ini juga mengingat bahwa pada tahun kemarin hanya sedikit pelamar yang lolos seleksi lewat komputer atau Computer Assisted Test (CAT).
"Tahun kemarin yang lulus CAT adalah cuman sekitar 14 persen, itu mesti dilihat lagi soal-soalnya apakah masih valid dan kekinian, sehingga nantinya akan sesuai tujuan saat kita merekrut," ujar Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Waluyo Martowiyoto,
Mengenai formasi tahun ini, Waluyo enggan berkomentar karena itu merupakan ranah Kementerian PANRB. Sedangkan KASN siap mengawasi agar pelaksanaan tes CPNS tahun ini agar bebas dari kecurangan.
"KASN mengawasi agar agar prosesnya itu berjalan sesuai peraturan perundangan, tidak ada jual beli tes masuk, pelanggaran kode etik, itu yang kita awasi," jelas Waluyo.
Honorer Minta Prioritas
Sejumlah Guru honorer Kategori 2 beristigosah saat menggelar aksi di depan gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (23/7). Aksi ini digelar di tengah pejabat sedang melakukan rapat gabungan lanjutan bersama lintas kementerian.Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) berharap agar pemerintah memberikan prioritas kepada para tenaga honorer untuk bisa ikut seleksi CPNS dan diangkat menjadi PNS.
Hal ini menyusul akan dibukanya penerimaan CPNS dan PPPK yang diprediksi akan banyak diserbu oleh generasi muda atau milenial.
Ketua Pengurus Besar PGRI Didi Suprijadi mengatakan, sebenarnya boleh saja para generasi milenial ini untuk melamar dan ikut dalam seleksi CPNS dan PPPK.
Namun demikian, pemerintah juga harus mengutamakan pada tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi PNS dengan mempertimbangkan masa pengabdiannya di instansi pemerintah.
"Boleh-boleh saja, karena yang orang-orang baru (milenial) juga punya hak. Tapi perlu diingat, bahwa orang-orang ini (tenaga honorer) sudah mengabdi puluhan tahun," ujarnya
Menurut dia, jika dulu para tenaga honorer khususnya guru mendapatkan prioritas untuk diangkat menjadi PNS dengan mempertimbangkan masa kerjanya sebagai pengajar di sekolah negeri. Namun saat ini hal tersebut tidak berlaku lagi.
"Seharusnya diutamakan (yang honorer). Dari jaman dulu guru honorer itu setelah 5 tahun dia cocok mengajar langsung diangkat menjadi PNS, statusnya ada. Sekarang ini kan statusnya tidak ada, jadi yang penting ada statusnya dulu," ungkap dia.
Selain itu, lanjut Didi, pemerintah juga seharusnya mempertimbangkan kompetensi dan pengalaman yang telah dimiliki oleh para tenaga honorer selama mengabdi puluhan tahun untuk ikut penerimaan CPNS. Ini yang dinilai menjadi hal yang tidak dimiliki oleh para generasi milenial.
"Jadi kalau secara hak, dia sebagai warga negara ya boleh, ini kompetisi. Tetapi kompetensi orang yang sudah mengajar puluhan tahun dengan orang yang baru apakah bisa disamakan kompetensinya? Jadi melihat juga itu," tandas dia.
Syarat Pendaftaran CPNS
Peserta tes seleksi CPNS Kemenkumham menanti waktu pengecekan keabsahan administrasi di gedung BKN, Jakarta, Senin (11/9). Pada 2017, tercatat 1.116.138 pelamar CPNS mendaftar di lingkungan Kemenkumham.Menengok penerimaan CPNS tahun lalu, pemerintah menetapkan 9 syarat dasar bagi pelamar. Syarat-syarat ini menentukan siapa saja yang berhak untuk melamar sebagai calon abdi negara. Namun ingat, ini adalah syarat penerimaan CPNS pada tahun lalu. Untuk tahun ini bisa berbeda tergantung kebutuhan.
Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 9 persyaratan yang telah ditetapkan, yaitu:
1) Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.
6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
8) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
9) Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.
Syarat Pendaftaran PPPK
Pemkab Banyuwangi membuka penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau pekerja kontrak pemerintah tahun ini.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian.
Disebutkan dalam Permen ini, anggaran pelaksanaan pengadaan PPPK Tahun 2019 dibebankan pada anggaran masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Sedangkan untuk pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2019 dilakukan secara nasional oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku ketua tim pelaksana dan dikoordinasikan oleh Menteri.
"Pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2019 di Instansi Daerah dikoordinasikan oleh Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah," bunyi Pasal 10 Permen PANRB ini.
Calon pelamar PPPK untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah, menurut Permen PANRB ini, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Berusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Berpendidikan paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma empat) untuk jabatan fungsional guru;
d. Berpendidikan paling rendah S-2 (Strata-dua) untuk jabatan fungsional dosen;
e. Berpendidikan paling rendah D-3 (Diploma-Tiga) untuk jabatan tenaga kesehatan;
f. Berpendidikan paling rendah SMK jurusan pertanian atau sederajat untuk jabatan tenaga penyuluh pertanian;
g. Berpendidikan paling rendah sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan fungsional yang akan diduduki untuk tenaga kependidikan pada PTN Baru; dan
h. Memenuhi persyaratan masing-masing jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud, dalam Permen PANRB ini ditegaskan, calon pelamar PPPK harus memenuhi persyaratan umum sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen PPPK.
"Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan untuk 1 (satu) jabatan," bunyi Pasal 12 ayat (3) Permen PANRB ini.
liputan6.com
0 Response to "Lowongan CPNS dan PPPK 2019 Besar-besaran, Peluang untuk Milenial?"
Post a Comment