Juknis Bina Kawasan Kemenag 2019

bina kawasan kemenag

Program BINA KAWASAN adalah program pengiriman pendidik dalam bidang keagamaan di daerah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal) seluruh Indonesia. Program ini dibiayai oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama Republik Indonesia kepada para pendidik muda yang
siap mengabdi di daerah 3T. Pengiriman guru PAI memiliki peranan penting dalam mewujudkan tujuan nasional pendidikan yaitu, untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Kebutuhan tenaga pengajar yang memiliki kapasitas pengetahuan keagamaan yang mumpuni dapat memberikan pemahaman keislaman  sebagai upaya penanganan penyebaran paham radikalisme dan terorisme di daerah-daerah terpencil khususnya di lembaga pendidikan.
Maraknya gerakan Islam extrimis memberikan tuntutan bagi guru PAI untuk berjuang
dalam menyampaikan pemahaman keislaman bagi masyarakat dan anak didik. Dalam hal ini, Program BINA KAWASAN bertujuan untuk
meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM serta jiwa kepemimpinan bagi  guru PAI di daerah 3T.

Nama Program ini adalah Program Bantuan Insentif Pembinaan Agama dan Keagamaan Islam di Wilayah Perbatasan yang selanjutnya disingkat dengan nama BINA KAWASAN. Program ini diwujudkan dengan pengiriman guru Pendidikan Agama Islam yang terseleksi selama 12 bulan ke daerah sasaran di wilayah perbatasan dan tertinggal.

Fungsi dan Tujuan

1. Fungsi

BINA KAWASAN berfungsi sebagai:

a. Mitra lembaga pendidikan di daerah dan kementerian untuk memberi kemudahan dalam mengakses informasi tentang PAI.

b. Forum komunikasi yang membahas tentang problematika PAI di daerah melalui lembaga pendidikan terkait.

c. Pusat Informasi tentang berbagai kebijakan yang berkaitan dengan usaha pengembangan dan peningkatan mutu PAI.

2. Tujuan

BINA KAWASAN bertujuan:

a. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pendidikan AgamaIslam di sekolah pada daerah 3 T.
b. Meningkatkan akses, kualitas dan kuantitas pendidik PAI melalui pengiriman guru PAI di daerah 3T.
c. Meratakan persebaran guru PAI di seluruh Indonesia.
d. Menanggulangi penyebaran paham radikalisme dan terorisme di lembaga pendidikan daerah.

e. Menerbitkan produk naskah tulisan para pendidik selama pengabdian di daerah sasaran.

f. Melaksanakan pendampingan masyarakat dalam bidang keagamaan di daerah 3T.

g. Membina guru PAI sebagai tenaga pendidik yang handal.

KRITERIA PESERTA

A. Persyaratan

Persyaratan peserta program BINA KAWASAN adalah sebagai berikut:

1. Ketentuan Umum

  • Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga.
  • Mengisi Biodata peserta yang dapat diunduh di web http://pendis.kemenag.go.id/.
  • Berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
  • Telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sarjana dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam/ program studi Pendidikan Agama Islam yang dibuktikan dengan bukti Ijazah.
  • Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) dari jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,0 dibuktikan dengan transkip nilai.
  • Menyerahkan esai (700 kata) tentang: “Kontribusi yang akan dilakukan selama di daerah penempatan BINA KAWASAN”.
  • Memiliki motivasi, dedikasi dan dan semangat pengabdian yang tinggi.
  • Memiliki pengetahuan agama yang mumpuni.
  • Diutamakan yang memiliki pengalaman organisasi dan/atau skilltambahan.
  • Bersedia menandatangani surat pernyataan mengikuti program sampai selesai sebagaimana terlampir.

2. Ketentuan Khusus

a. Ketentuan Prioritas

1) Diprioritaskan belum menikah.

2) Diprioritaskan bagi sarjana Pendidikan Agama Islam yangmmemiliki latar belakang lulusan pesantren.

3) Diprioritaskan bagi peserta Bina Kawasan 2017-2018.

b. Ketentuan Khusus

1) Sarjana Pendidikan Agama Islam berlatar belakang pendidikanpesantren.
  • Mendapatkan surat keterangan/ ijazah dari pengasuh/pengurus pondok pesantren tempat menimba ilmu.
2) Sarjana Pendidikan Agama Islam dari PTKI/ Prodi PAI pada PTU.

Kasubag TU Direktur Pendidikan Agama Islam Sekretaris
  • Rekomendasi/ Surat Keterangan Dekan Fakultas Tarbiyah atau Fakultas Agama Islam Jurusan/Program studi PAI bagi Universitas, rekomendasi dari Ketua Sekolah Tinggi bagi Sekolah Tinggi, bagi peserta yang baru lulus.
3) Guru Aktif
  • Menyertakan surat keterangan mengajar dan surat izin atasan.
4) Peserta Program BINA KAWASAN tahun 2017-2018

a) Mendapatkan rekomendasi untuk ditugaskan kembali dari Kepala Seksi Kemenag Kabupaten/Kota sasaran sebelumnya.

b) Surat tugas melaksanakan Program Bina Kawasan dari Direktorat PAI Tahun 2017.

5) Peserta yang sudah menikah
  • Surat izin bermateri dari suami/istri bagi pendaftar yang sudah menikah.
Untuk lengkapnya dapat di sedot di DISINI

Demikian semoga bermanfaat


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Juknis Bina Kawasan Kemenag 2019"

Post a Comment