Pada
masa sekarang ini semuanya sudah menggunakan teknologi dalam keseharian kita,
dilingkungan pembelajaran madrasah dan pelaporan juga menggunakan fasilitas
teknologi informasi. TIK atau teknologi Informasi dan Komunikasi dalam struktur
kurikulum 2013 sempat berubah masuk dalam prakarya, kemudian setelah diadakan
koordinasi sehingga terbit baru Permendikbud Nomor 45 tahun 2015 tentang Peran
Guru TIK dalam Kurikulum 2013.
Permendikbud
nomor 45 tahun 2015 ini hadir merevisi permendikbud nomor 68 Tahun 2014 tentang
Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer
dan Pengelolaan Informasi Dalam Implementasi Kurikulum 2013 karena terdapat
beberapa ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku dikarenakan tidak masuk
dalam struktur kurikulum 2013.
Peran
guru TIK yang semula tidak masuk dalam pembelajaran dikelas, hanya melakukan
bimbingan terhadap guru dan di laboratorium komputer saja, dalam peraturan ini
lebih menjelaskan secara rinci tugas pokok dan jumlah beban yang diberikan
meliputi ;
Pasal 4
ayat 2
"Guru TIK mempunyai beban kerja membimbing paling
sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per
semester pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan pada jenjang yang sama dan/atau lintas jenjang".
semester pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan pada jenjang yang sama dan/atau lintas jenjang".
Pasal 7
(1) Rincian kegiatan guru TIK dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai berikut:
a. menyusun rancangan pelaksanaan bimbingan dan layanan/fasilitasi TIK;
b. melaksanakan bimbingan dan layanan/fasilitasi TIK per semester;
c. menyusun alat ukur/lembar kerja program bimbingan dan layanan/ fasilitasi TIK;
d. mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan layanan/fasilitasi TIK;
e. menganalisis hasil bimbingan dan layanan/fasilitasi TIK;
f. melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi dengan memperbaiki bimbingan dan layanan/fasilitasi TIK;
g. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
h. membimbing peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler;
i. memberikan layanan/fasilitasi bagi guru dalam penggunaan TIK;
j. memberikan layanan/fasilitasi bagi tenaga kependidikan dalam penggunaan TIK;
k. melaksanakan pengembangan diri; dan
l. melaksanakan publikasi ilmiah dan/atau membuat karya inovatif
a. menyusun rancangan pelaksanaan bimbingan dan layanan/fasilitasi TIK;
b. melaksanakan bimbingan dan layanan/fasilitasi TIK per semester;
c. menyusun alat ukur/lembar kerja program bimbingan dan layanan/ fasilitasi TIK;
d. mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan layanan/fasilitasi TIK;
e. menganalisis hasil bimbingan dan layanan/fasilitasi TIK;
f. melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi dengan memperbaiki bimbingan dan layanan/fasilitasi TIK;
g. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
h. membimbing peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler;
i. memberikan layanan/fasilitasi bagi guru dalam penggunaan TIK;
j. memberikan layanan/fasilitasi bagi tenaga kependidikan dalam penggunaan TIK;
k. melaksanakan pengembangan diri; dan
l. melaksanakan publikasi ilmiah dan/atau membuat karya inovatif
(2) Hasil evaluasi proses bimbingan TIK peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e,
dan huruf f dilaporkan dalam bentuk laporan hasil pembimbingan peserta didik yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan hasil belajar peserta didik.
(3) Laporan hasil pembimbingan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mulai diberlakukan pada Tahun Pelajaran 2015/2016
Jika sahabat ingin mnegetahui Permendikbud Nomor 45 tahun 2015 tentang Peran Guru TIK dalam Kurikulum 2013 berikut
Demikian mengenai informasi
Permendikbud Nomor 45 tahun 2015 tentang Peran Guru TIK dalam Kurikulum 2013
semoga bermanfaat bagi para sahabat madrasah semua.
Bagi sahabat edukasi yang membutuhkan download:
Permendikbud no.45 tahun 2015
permendikbud no.68 tahun 2014
Bagi sahabat edukasi yang membutuhkan download:
Permendikbud no.45 tahun 2015
permendikbud no.68 tahun 2014
0 Response to "Permendikbud Nomor 45 tahun 2015 tentang Peran Guru TIK dalam Kurikulum 2013"
Post a Comment