Perpres 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia

perpres 63 tahun 2019

Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bendera Negara Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lambang Negara Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keempat simbol tersebut menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain dan menjadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Pasal 40

Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 39 diatur dalam Peraturan Presiden.
Karena Perpres Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya hanya mengatur mengenai penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya dan belum mengatur penggunaaan Bahasa Indonesia yang lain sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, maka terbitlah Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia ditetapkan pada tanggal 30 September 2019 di Jakarta oleh Presiden Joko Widodo. Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia mulai berlaku pada tanggal diundangkannya yaitu pada tanggal 30 September 2019 di Jakarta oleh Menkumham Yasonna H. Laoly. Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia ditempatkan dalam Lembaran Necara Replitslik Indonesia Tahun 2019 Nomor 180. Agar setiap orang mengetahuinya.

Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia

Mencabut

Perpres 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia mencabut Perpres Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya

Latar Belakang

Alasan lahirnya Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia adalah:
  1. bahwa Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya hanya mengatur mengenai penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta pejabat negara lainnya dan belum mengatur penggunaaan Bahasa Indonesia yang lain sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penggunaan Bahasa Indonesia;

Dasar Hukum

Kekuatan hukum yang mendasari Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia adalah:
  1. Pasal 4 ayat (1) ;
  2. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035);

Isi Perpres 63 tahun 2019

Berikut isi Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia (bukan format asli):

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
  1. Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Bahasa Daerah adalah bahasa yang digunakan secara turun-temurun oleh warga negara Indonesia di daerah-daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Bahasa Asing adalah bahasa selain Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah.
  4. Pemerintah Fusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

BAB II
KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2

  1. Penggunaan Bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
  2. Bahasa Indonesia yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Bahasa Indonesia yang digunakan sesuai dengan konteks berbahasa dan selaras dengan nilai sosial masyarakat.
  3. Bahasa Indonesia yang benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Bahasa Indonesia yang digunakan sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia.
  4. Kaidah Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kaidah tata bahasa, kaidah ejaan, dan kaidah pembentukan istilah.
  5. Ketentuan mengenai kaidah Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Peraturan Perundang-undangan

Pasal 3

  1. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Penggunaan Bahasa Indonesia dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
    1. pembentukan kata;
    2. penyusunan kalimat;
    3. teknik penulisan; dan
    4. pengejaan.
  3. Bahasa Indonesia dalam peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mempunyai corak tersendiri yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatasasan sesuai dengan kebutuhan hukum baik dalam perumusan maupun cara penulisan.
  4. Tata cara penggunaan Bahasa Indonesia dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Dokumen Resmi Negara

Pasal 4


  1. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara.
  2. Dokumen resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, dan putusan pengadilan
  3. Surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan perjanjian internasional.
  4. Dokumen resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berlaku secara internasional dapat disertai Bahasa Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Bahasa Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan tanpa mengurangi keautentikan dokumen resmi negara.
Untuk Lengkapnya Silahkan sedot PERPRES No. 63 TAHUN 2019 TENTANG PENGUNAAN BAHASA INDONESIA  DISINI

Demikian semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perpres 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia"

Post a Comment