BOS (Bantuan Operasional Sekolah) adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
Petunjuk Teknis BOS (Bantuan Operasional Sekolah) 2018 sesuai Keputusan Dirjen Pendis No. 7141 Tahun 2017
Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu.Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
- Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta.
- Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri, MTs negeri dan MA Negeri.
- Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta.
- Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
Sasaran Program dan Besar Bantuan
Sasaran program BOS adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional. Siswa madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang
menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore
hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
- Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
- Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
- Madrasah Aliyah : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun
Waktu Penyaluran Dana
Pada Tahun Anggaran 2018, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2018, yaitu untuk keperluan Buku Teks semester 2 tahun pelajaran 2017/2018 dan
semester 1 tahun pelajaran 2018/2019.
Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan dua tahap (setiap semester), berdasarkan pengajuan RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS
dilakukan langsung oleh satker Madrasah. Namun untuk MIN yang anggarannya terletak pada DIPA Kantor Kemenag Kabupaten/Kota pencairannya dilakukan oleh Satker Kantor Kemenag
Kabupaten/Kota.
Tugas dan Tanggungjawab Madrasah
- Melakukan verifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada. Bila jumlah dana yang diterima melebihi dan atau kekurangan dari yang semestinya, maka harus segera memberitahukan kepada Kantor Kemenag Kab/Kota;
- Bersama-sama dengan Komite Madrasah, mengidentifikasi siswa miskin yang akan dibebaskan dari segala jenis iuran;
- Mengelola dana BOS secara bertanggungjawab sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ditetapkan secara transparan;
- Mengumumkan rencana penggunaan dana BOS di madrasah menurut komponen dan besar dananya;
- Mengumumkan besar dana BOS yang digunakan oleh madrasahy ang ditandatangani oleh Kepala Madrasah, Bendahara, dan Komite Madrasah;
- Membuat laporan pertanggungjawaban dana BOS yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah;
- Bertanggungjawab terhadap penyimpangan penggunaan dana di madrasah;
- Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
- Menyimpan bukti-bukti pengeluaran asli dengan baik dan terarsip dengan rapih.
Untuk Lengkapnya silahkan dibaca DISINI
Demikian semoga informasi ini bermanfaat
0 Response to "Petunjuk Teknis BOS Madrasah Tahun 2018"
Post a Comment