STANDAR PENDIDIK MENURUT STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Bagian Kesatu
Pendidik
Pasal 28
(1)Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2)Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundangundangan yang berlaku.
(3)Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
a. Kompetensi pedagogik;
b. Kompetensi kepribadian;
c. Kompetensi profesional; dan
d. Kompetensi sosial.
(4)Seseorang yang tidak memiliki ijazah dan/atau sertifikat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetapi memiliki keahlian khusus yang diakui dan diperlukan dapat diangkat menjadi pendidik setelah melewati uji kelayakan dan kesetaraan.
Trailer 'The Avengers' Ditonton 12 Juta Kali di YouTube
42 menit yang lalu












Hai salam kenal. Anda seorang blogger yang mengerti tentang dunia internet dan dunia pendidikan, kenapa tidak coba ikut award tentang "Internet dan dunia pendidikan di Indonesia". Coba baca infonya di http://www.tabloidinternet.com/tabloid-internet-blog-award-2009.html
Selamat berkarya. Semoga sukses
Salam kenal juga, terima kasih atas undangan anda. Saya akan coba untuk ikut, tapi nggak pasti, karena sudah mau liburan nih.